Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Kini Maksimal 3 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT KAI umumkan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh, yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 hari sebelum keberangkatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Luqman Arif, Senin 1/11/2021).

Dia menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tandasnya.

Dia lalu menyampaikan persyaratan lengkap naik KA, pertama, baik Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal (kecuali yang masih usia di bawah 12 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ketiga, bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Disampaikan pula, untuk memesan tiket, pelanggan KA harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker medis, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (Gan)

Teks Foto: Seorang petugas Stasiun KA saat melakukan pemeriksaan persyaratan calon pelanggan KA.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait