Tak Boleh Ganggu PAUD Bunga Anggrek, Ini Penjelasan Kadiknas Kepsul

  • Whatsapp

Rifai Haitami Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) nampaknya serius menunjukkan perhatian pada dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, menjelaskan, sebaiknya bagi masyarakat di Kecamatan Mangoli Barat, khususnya Desa Dofa yang ada keinginan untuk mendirikan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ataupun Taman Kanak Kanak (TK) jangan sampai menggandakan izin Operasional yang telah di keluarkan, “kata Rifai saat diwawancarai depan kantor Dinas Pendidikan, Rabu (08/09/21)

Lanjut Rifai, Hal ini, jangan sampai gandakan akta Notaris maksudnya kalau memang PAUD dan TK yang sudah di dirikan oleh orang sebelumnya. Misalnya PAUD Bunga Anggrek tentunya kalau ada lagi yang berkeinginan untuk membuka sekolah PAUD lagi tentunya tidak boleh menggunakan nama yang sama harusnya mereka mengurus lagi izin Oprasionalnya, “ujar Rifai.

Tambah Rifai, Kemudian akta Notaris juga harus diurus dengan nama yang berbeda, tidak boleh dua sekolah atau ada orang lain yang mendirikan lagi sekolah dengan menggunakan akta Notaris orang lain, itu tidak boleh dan tidak di izinkan, “ucapnya.

“Kami dari Diknas, persyaratan untuk pendirian PAUD atau TK harus ada permohonan pendirian sekolah dilampirkan dengan rekomendasi Kades, daftar calon siswa dan guru serta struktur kepengurusan lembaga, nanti pihak perijinan baru dilengkapi dengan NPWP dan Akta Notaris. “kata Rifai

“Sehingga mungkin Ibu Camat dan teman-teman yang memang keinginan sebaiknya datang ke Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi terkait dengan syarat-syarat pendirian sekolah PAUD dan TK, “Nanti kami sampaikan terkait dengan apa yang menjadi mekanisme atau pun syarat-syarat didalam pendidikan sekolah, “jelasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait