Tak Pernah Kapok, Residivis Sabu Kembali Dibekuk Polisi Karena Kasus Yang Sama

  • Whatsapp

Aceh Utara – Beritalima : Mirisnya, belum lama menghirup udara segar, keluar dari Lembaga Pemasayarakatan (LP), seorang residivis kasus Narkoba jenis sabu kembali dibekuk polisi.

Bekas narapidana sabu, Zf (36) yang dikatahui baru bebas sekitar bulan oktober 2019, kembali ditangkap polisi karena kasus yang serupa. Ia berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dengan barang bukti ditangan satu paket seberat 0,81 gram/bruto.

Pria yang beralamat di Gampong Punti Kec. Matangkuli Kab.Aceh Utara ini ditangkap oleh Opnal Narkoba dirumahnya, atas informasi warga yang menilai perilaku residivis ini telah meresahkan warga, disebabkan kerap mengisap sabu di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gp.Punti Kec. Matangkuli Kab.Aceh Utara, personil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP. Ian Rizkian Miliardin melalui Kasat Res Narkoba AKP. M. Daud, Jum’at (17/01/19).

Atas perilakunya tersebut, ia harus kembali berurusan dengaan hokum, dan saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan pihak kepolisian setempat, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(EN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *