Tanpa Papan Nama, Proyek Pengaspalan Diduga Salahi Aturan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.

Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Buya Kecamatan Mangole Selatan, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara di dapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya

Saat ditemui Awak media melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.

Sementara itu, pihak kontraktor CV.Lautan Mas, Sukri saat diwawncarai dilokasi kerjanya, Rabu (2/11/22), mengatakan, nanti kita akan segera cetak, “ucapnya.

Ketahui, Sementara Proyek yang ada dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait