TARC Solo Raya Sambut Baik Penghentian Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma’arif

  • Whatsapp

SOLO, BeritaLima.com – Humas Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Endro Sudarsono bersyukur dengan kabar baik tentang ditutupnya kasus dugaan pelanggaran kampanye KH Slamet Ma’arif.

Dikutip dari detiknews.com, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma’arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

“Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada detikcom ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, KH. Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.

Menyikapi hal itu, Endro Sudarsono kepada BeritaLima.com, Senin malam (25/02/2019) mengucapkan syukur tentang kabar baik tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur, bahwa sejak awal kami ragu atas kasus yang melibatkan Ustadz Slamet Ma’arif,” ujarnya.

Menurut Endro, sikap Polri ini lebih baik dari pada memaksakan melimpahkan ke pengadilan, yang bisa jadi divonis bebas akhirnya.

“Kita meminta Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta untuk menyeleksi laporan masyarakat serta tetap profesional dan independen,” harapnya.

“Kita juga akan meminta surat resmi dari Polresta Surakarta untuk mencari validasi kebenaran berita tersebut,” ungkap Endro diujung pesannya.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *