Terdakwa Korupsi Bebas, PH: Klien Saya Bukan Penanggungjawab

  • Whatsapp

PONOROGO. beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, membebaskan terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dr. Harjono, Ponorogo, drg. Priyo Langgeng, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Jumat sore 7 Oktober 2016.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa Priyo Langgeng selaku ketua tim teknis, selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp.50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie, tidak seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Sebab berdasarkan pembuktian, terdakwa yang merupakan Ketua Tim Teknis dalam kepanitiaan tersebut telah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dianggap turut serta dalam melakukan sebuah tindak kejahatan.

“JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis hakim itu. Risalah kasasi saat ini sudah disusun sembari menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor dan minggu depan sudah diajukan ke Mahkamah Agung. Intinya kami menyatakan kasasi,” kata Happy, Senin 10 Oktober 2016.

Terpisah, penasehat hukum (PH) drg Prijo Langgeng, Indra Priangkasa, menyatakan, dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tipikor sependapat dengan alasan pihaknya saat melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. Yaitu tentang posisi kliennya sebagai tim teknis yang secara prinsipil tidak terkait berbagai konsekuensi hukum yang timbul akibat jabatan tersebut. Karena sesuai Keppres 80 Tahun 2003, tidak ada istilah tim teknis. Sedangkan tim teknis, berada dibawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dijelaskannya, bahwa sebenarnya tuntutan bahkan dakwaan terhadap Prijo Langgeng sama sekali tidak bisa dibuktikan. Yang paling prinsip, kata Indra, pengangkatan kliennya sebagai tim teknis dalam proyek tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo. Yaitu dengan SK Bupati Ponorogo nomor 2 tahun 2010.

“Pembangunan gedung baru RSUD dr Harjono, Ponorogo, didasarkan atas Perpres nomor 80 tahun 2003. Peraturan ini tidak memuat adanya tim teknis sebagai bagian dari organisasi pengadaan. Tim teknis bisa dibentuk oleh oleh Pengguna Anggaran atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membantu tugas-tugasnya. Jadi klien saya bukan penanggungjawab,” terang Indra Priangkasa, kepada wartawan, Senin malam 10 Oktober 2016, melalui sambungan telepun.

Dari ketentuan lain, terang Indra, pihak lain yang berwenang mengangkat tim teknis melalui SK adalah Pengguna Anggaran (PA) terkait adanya penggunaan APBN, dalam hal ini adalah Kemenkes melalui pejabat setingkat Dirjen atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu direktur RSUD setempat.

“Hakim sependapat dengan dalil yang kami ajukan. Jadi, pertama, SK atau legal formal, tim teknis itu tidak sah keberadaannya karena seharusnya yang mengangkat adalah PPK bukan bupati. Kedua, segala pekerjaan tim teknis dipertanggungjawabkan kepada PPK karena dibentuk berdasarkan kebutuhan dan bukan organisasi dalam panitia pengadaan,” tambah Indra.

Terkait kasasi yang akan dilayangkan Kejari Ponorogo atas vonis bebas Prijo Langgeng ini, Indra menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum pihak kejaksaan.
“Kalau jaksa kasasi maka kami siap dengan kontra kasasi,” paparnya.

Karena telah divonis bebas, sejak hari Sabtu kemarin, lanjut Indra, kliennya sudah keluar dari Rutan Ponorogo. Ini mengikuti putusan hakim yang telah dibacakan. “Begitu hakim memvonis bebas, maka jaksa melaksanakan hal itu (pembebasan) karena merupakan perintah dari pengadilan,” terangnya.

Namun meski Priyo Langgeng bebas, koleganya di RSUD, dr Praminto Nugroho SpM, yang juga jadi terdakwa mendapatkan putusan berbeda. Praminto yang menjabat sebagai ketua tim penerima barang divonis penjara selama 1 tahun, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Pada proyek pembangunan isntalasi kesehatan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp4,5 miliar. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *