Terdakwa Robot Trading Viral Blast Global Diadil, Kuasa Hukum Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global diadii secara online di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (1/8/2022).

Ketiganya diancam pidana dalam Dakwaan pertama kesatu Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan distribusi keuangan yang menerapkan sistem skema piramida.

Hal ini sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan dihadapan majelis hakim.

Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa usai sidang menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo (DPO) dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe.

Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan Putra Wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

“Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen – dokumen presentasi, artikel – artikel dan atau dokumen – dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus),” jelasnya.

Dari Media Sosial yang dinyatakan oleh Putra Wibowo selaku Komisaris Utama (DPO), Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT. Trust Global Karya (DPO).

Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual pruduk atau barang berupa e-book dengan judul “Money Management’. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.

“Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan yang bordomisili di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa sebagaima dimaksud dalam Surat Dakwaan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap dia.

Lebih jauh saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya duduk perkara kasus ini berujung, adalah lebih kepada pertanggungjawaban korporasi, dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah investasi smart avatar yang bertanggung jawab terkait aliran dana para trader yang masuk.

Menurut kuasa hukum, hal yang menggelitik dari persidangan perdana kasus viral blast global ini adalah tahap penyidikan naik menjadi persidangan dianggap terlalu prematur,

“Hal ini terjadi kembali ke poin dimana tidak pernah kedua belah pihak dipertemukan atau kedua pihak disidik, namun hanya 3 terdakwa yang hingga kini telah menjalani proses hingga persidangan,” pungkas Appem

Sidang kedua masih akan online Senin sepekan mendatang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum ketiga terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait