Terkait Covid-19, Walikota Madiun Pastikan Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Peraturan Presiden (PP) terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) direspon cepat Pemkot Madiun, Jawa Timur.

Untuk itu, Pemkot bersama jajaran Forpimda dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 langsung menggelar rakor menindaklanjuti PP tersebut di ruang 13, Rabu 1 April 2020.

Pemkot Madiun dipastikan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah pusat tersebut dalam penanganan Covid-19 di Kota Pendekar (sebutan untuk Kota Madiun).

‘’Ini segera saja ditindaklanjuti. Prinsipnya kita mengacu semua instruksi Presiden,’’ kata Walikota Madiun, H Maidi.

Diantaranya, penyiapan pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Pemkot Madiun memang sudah membahas pemberian bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19. Saat ini sedang dalam tahap inventarisasi data. Hal itu dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Begitu juga dengan rencana penambahan besaran manfaat. Walikota meminta untuk segera menyusun rencana anggaran dan sumbernya.

Sedangkan terkait penanganan penyebaran Covid-19, walikota menegaskan tidak ada lockdown di Kota Madiun. Namun, pemkot memberlakukan pembatasan sejumlah akses masuk. Yakni, empat akses untuk mobil dan motor serta tujuh akses hanya untuk motor.

‘’Pembatasan juga berlaku untuk warga luar kota. Terutama mereka yang dari zona merah. Nanti mungkin akan ada pengecekan,’’ tegasnya.

Selain itu, Pemkot juga menyediakan tempat tinggal sementara untuk tenaga medis Pemkot Madiun dari luar kota di Asrama Haji. Mereka sengaja tidak diperbolehkan pulang sementara. Sebab, tenaga mereka sangat dibutuhkan saat ini untuk menangani warga yang berstatus ODR, dan ODP di Kota Madiun. Selain itu, juga untuk pencegahan Covid-19.

‘’Semua kebijakan yang kita ambil tidak terlepas dari instruksi dan arahan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

Ket. Foto: H. Maidi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait