Terlibat Kasus Normalisasi Tahun 2016, Suami Bupati Mojokerto Dituntut 2 Tahun, Subsider 3 Bulan dan Denda 100 juta

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus Normalisasi/restorasi sungai jurang cetot dan sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016, Mustofa Kamal Pasa (MKP) suami dari Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si yang juga mantan Bupati Mojokerto 2 Priode tersebut, dituntut 2 tahun Penjara dan juga di tuntut Subsider 3 bulan Penjara serta denda 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU dari Kejari kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,bersama-sama dengan saksi Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kadis PU Pengairan kabupaten Mojokerto. Telah melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi daerah Irigasi kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu PP R.I No.38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015., Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur

MKP juga di tuntut Subsider 3 bulan kurungan penjara , Karena telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto, yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah R.I. No: 38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015., Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian Matrial berupa Batu di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot kecamatan Jatirejo dan kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dan 2017.

“Selain tuntutan Primer 2 tahun penjara juga tuntutan Subsider 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah” ujar JPU saat membacakan Dakwaan di pengadilan Tipikor. Rabu (15/12/2021).

Terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Menanggapi tuntutan dari JPU, Penasehat Hukum dari terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan melakukan upaya pembelaan melalui Pledoi yang akan di bacakan dalam persidangan selanjutnya. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait