Tersangka Penyalagunaan ADD, Dan DD segera di Tetapkan oleh Kejati Malut

  • Whatsapp

TERNATE, BeritaLima.com. – Kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 desa Gorua Selatan (Gorsel) Kecamatan Tobelo utara kabupaten Halut, yang di laporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal menetapkan tersangka

“Kasus penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD). yang di laporkan pada 13 April 2018 lalu sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, sejauh ini Kejari Halut sudah menyelesaikan proses penyelidikan sudah selesai dan langsung di limpahkan di bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) dam sudah masuk dalam tahap penyidikan”

” Kasi Pidum Kejati Malut Apris Legua kepada wartawan mengatakan, kasus ADD dan DD Desa Gorua Selatan sudah dalam tahap penyidikan, Senin.(08/7/2019)

Sesuai informasi yang kami dapat dari Kejari Halut, Kasus ADD dan DD Gorua selatan masuk dalam tahap penyidikan, ada sejumlah saksi sudah di periksa dan kita tunggu saja dalam penetapan tersangkanya Dan berapa kerugian negara,” Tegas Apris

Juru bicara kejati malut itu menambahkan, dalam penangan kasus korupsi pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas ketika menangani kasus tersebut

“Intinya kalau sudah masuk tahap penyidikan, sudah pasti ada bukti awal, diduga tindak pidana korupsi, siapa yang akan bertanggung jawab, dari hasil proses penyidikan itu,” Akunya

Sekedar di ketahui BPD Gorua selatan memasukan laporan ke Kejati Malut mengenai penyalagunaan ADD dan DD di ketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halut dengan nomor:703.1/06/LHP.Kasus/INSPEK/2016 di tahun 2015 senilai Rp.51.698.439.65 Dana BUM-Des sebesar Rp.27.638.027 Tunjangan Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD sebesar Rp.32.130.000

Untuk tahun 2016 semester satu Dan dua di tambah PPN dan PPH desa sebesar Rp.18.659.361 tidak di setor di kas negara serta BUM-Des sebesar Rp.50.000.000 tidak di laksanakan sebagaimana dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan anggaran penggunaan sebesar Rp.51.698.439.65 di peruntukan pembuatan pagar, dalam pelaksanaan kekurangan volume, sedangkan tunjangan Pemdes pemdes Rp.32.130.000 belum terbayar

Sementara tahun 2017, realisasi belanja tahap satu tahun 2017 dengan rincihan bendahara desa senilai Rp.35.250.000 dan kades sebesar Rp.494.338.00 tidak dapat di pertanggung jawabkan.(at01)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *