Untuk Majukan Daerah, DPD RI–Kemendagri Sepakat Sederhanakan Regulasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite I Dwan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyederhanaan regulasi perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang membahas isu terkait Otonomi Daerah (Otda), Pemerintah Daerah (Pemda), Hubungan Pusat dengan Daerah termasuk masalah perizinan di daerah.

Rapat Kerja itu yang digelar di Rapat Komite I DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11) dipimpin langsung Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian didampingi jajaran pejabat Kemendagri.

Teras didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik serta Fachrul Razi mengatakan, DPD berkomitmen mengawal terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dengan menyusun regulasi-regulasi untuk bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan, tumbuhnya daya saing daerah, kebijakan afirmasi buat daerah-daerah yang mempunyai karakteristik daerah kepulauan serta daerah-daerah terluar di wilayah perbatasan Indonesia.

“DPD memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, penyederhanaan regulasi (pusat-daerah) dan birokrasi, serta transformasi ekonomi dari Sumber Daya Alam (SDA) menjadi sektor yang berbasis manufaktur dan jasa modern tanpa mengorbankan kearifan lokal sehingga perkembangan dengan daerah akan terwujud,” jelas Teras.

Komite I juga menyepakati bermitra dengan Kemendagri untuk optimalisasi kemitraan membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan Bersama.

“DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada prinsipnya, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah perbatasan, tertinggal, terluar, termiskin dan terbelakang,” kata Teras.

Sebelumnya di hadapan anggota Komite I DPD RI, Tito memaparkan peran Kemendagri sebagai poros jalannya pemerintahan dalam negeri. Kemendagri sebagai unsur terdepan untuk menciptakan suasana kondusif dan stabil dalam bidang pemerintahan dan politik di dalam negeri.

Tito menjelaskan peran Kemendagri juga pelayanan publik berjalan optimal dan segera melaksanakan program dari Presiden untuk menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala terkait perijinan di tingkat pusat melalui UU dan Perda di tingkat daerah.

“Kunci meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah adalah membuka iklim investasi. Regulasi perizinan yang berbelit masih menjadi masalah, sejak ada perang dagang banyak perusahanaan yang keluar dari China dan masuk ke Vietnam, Thailand dan lain-lain, tidak ke Indonesia. Itu karena masalah perizinan. Penyederhanaan menjadi titik yang mau dituju residen,” kata Tito.

Karena itu, Komite I DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan penataan daerah, khususnya masalah pemekaran daerah berkaitan dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Komite I juga menanyakan tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 dan formulasi pemilihan kepala daerah ke depan termasuk kebutuhan revisi UU Pilkada.

Komite juga mengharapkan dibentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kemendagri dan juga koordinasi antara Kemendagri dan Kemendes terutama dalam hal pembinaan desa dan pemerintahan desa untuk meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pemerintahan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *