Tiga Kali Cabuli Calon Menantu, Manajer Potato Head Beach Club Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup kasus pencabulan kepada calon menantunya yang dilakukan terdakwa Rudi Nugraha (51).

Sidang yang dipimpin hakim Yulisar ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

“Dalam pemeriksaan tadi, terdakwa membantah dakwaan jaksa,” ujar Dani Suhendra selaku penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan diruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/1/2020).

Diungkapkan Dani, persidangan lanjutan kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik.

“Karena selama ini tidak pernah dihadirkan oleh jaksa dan sidang minggu depan untuk mengkonflotir keterangan terdakwa dengan keterangan saksi verbalisan,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy dari Kejari Surabaya, Kasus pencabulan yang dilakukan Manajer Potato Head Beach Club ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.

Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban sebut saja mawar bersama ibunya. Terangsang melihat tubuh korban dan meraba-raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.

Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi. Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.

Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi disebuah rumah yang beralamat di Perum Selingsing , Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatanya pada siapapun.

Dari hasil visum nomor : VER/438/IX/KES.3/RUMKIT Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso tertanggal 3 September 2109 terdapat 3 temuan yakni tidak ditemukan tanda tanda kekerasan fisik, Luka lecet pada bibir kemaluan dalam sisi kiri akibat kekerasan tumpul dan liang senggama perempuan yang belum pernah bersetubuh. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait