Tiga Kurir 43 Kilogram Sabu Ini Ditangkap di Parkiran Hotel Pekanbaru

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono bersama-sama Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan Ayu Savilla Nanda binti Bambang Punomo, Tiga terdakwa 43 kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu, diadili Jaksa Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (7/12/2022).

Oleh Jaksa Damang Anubowo, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kali Ini Jaksa Damang menghadirkan saksi penangkap yakni Maskori Hasan dan Agus dari Polrestabes Surabaya.

Di persidangan saksi Maskori Hasan menerangkan pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, telah melakukan menangkap ketiga terdakwa didalam Bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya,

“Lalu kami hentikan Bis yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa. Ketiganya kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini,” kata Maskori.

Saksi Maskori juga mengatakan, sewaktu Bagasi Bis dilakukan penggeledahan ditemukan tas koper berisi 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

“43 kilo barang sabu tersebut diakui diambil dari mobil milik BMP (DPO). Total keseluruhannya sebetulnya ada 60 bungkus, Namun dibagi Dua, yang 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, sedangkan yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil. BMP (DPO) sendiri belum tertangkap,” sambungnya.

Dijelaskan saksi Maskori, kalau terdakwa Aan Indriyanto sebetulnya telah mengambil sabu sebanyak 3 kali. Yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahu 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

“Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO),” jelasnya.

Sementara saksi Agus menyebutkan kalau ketiga terdakwa dalam perkara Ini memiliki peran masing- masing. Terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, meski mengaku baru sekali ini ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang beda-beda untuk dipakai menginap.

“Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada dikamar hotel,” sebut saksi Agus.

Berdasarkan surat Dakwaan Jaksa, saat ketiga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti sebanyak 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.

Satu poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, sebuah timbangan elektrik, tas koper warna abu-abu, tiga buah HP, Samsung, Oppo warna hitam dan Oppo warna silver. Satu buah ATM BCA atasnama Bambang Purnomo berikut Dua lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru dan Satu lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru Serta tujuh buah KTP atasnama Johan Gabrian, Boby Satria, Niko Wijaya, Daniel Pratama, Dino Hermawan dan Riko Saputra serta Devisa Raisa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait