Tiga Menteri Masih Rangkap Jabatan Sebagai Ketum Parpol

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Tiga menteri pembantu Presiden Jokowi, masih merangkap jabatan sebagai ketua umum (ketum) parpol. Mereka adalah Prabowo Subianto (Gerindra), Suharso Monoarfa (PPP) dan Airlangga Hartanto.

Meski begitu, Jokowi memperbolehkan menterinya merangkap jabatan sebagai ketum parpol.

Plt ketua umum PPP, Suharso Monoarfa, juga menyebut Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri. “Kata Presiden tidak apa-apa,” kata Suharso.

Memang jika merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tak ada larangan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Namun menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Pasal 23 (1), menteri dilarang merangkap jabatan sebagai a, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau c, pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Padahal, sumber keuangan Parpol dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan partai politik ialah berupa bantuan keuangan dari APBN/APBD. Bantuan tersebut diberikan secara proporsional.

Pasal 34 (1), Keuangan Partai Politik bersumber dari
a, iuran anggota, b sumbangan yang sah menurut hukum dan c, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Untuk diketahui pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum Parpol.

Memang aturan memperbolehkan menteri rangkap jabatan sebagai ketum parpol. Namun, dari sisi kepatutan, mereka bekerja untuk negara dan rakyat. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *