Tiga Pejabat Sudah Diperiksa Polres Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Wartawan Oleh Bupati

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Proses penyidikan kasus pelecehan terhadap wartawan Memo Timur oleh bupati Lumajang sudah masuk SP2HP tahap II. Dalam hal ini penyidik polres melakukan pemanggilan saksi dari pihak terlapor, diantaranya adalah kabag Hukum Setda, plt dinas Kominfo dan kabag rumah tangga dan protokol pemkab Lumajang, (27/02/2020).

Sebelumnya 2 pejabat pemkab Lumajang, Agus Dwikoranto Kabag Hukum pemkab Lumajang dan Iwan Hadi Purnomo Plt kepala dinas Kominfo pemkab Lumajang lebih dulu diperiksa Polres Lumajang terkait dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan harian memo timur (motim), Mujibul Choir. Yang disinyalir dilakukan oleh Thoriqul Haq beberapa waktu yang lalu saat press release di kantor DPC PKB Lumajang, dimana saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Lumajang.

Hari ini, Kamis, (27/02/2020) ada 1 lagi pejabat pemkab yang dipanggil polres. Dari pantauan awak media, pejabat tersebut diketahui adalah Ari Murcono Kabag Rumah Tangga dan Protokol pemkab Lumajang. Diketahui penyidikan berlangsung dari pukul 10.00 – 15.00 Wib. Saat ditemui awak media, Ari menyampaikan bahwa kehadirannya di Polres Lumajang untuk memenuhi panggilan polres guna klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan yang disinyalir dilakukan oleh Thoriqul Haq.

“Ini klarifikasi atas pernyataannya cak Thoriq terhadap pemberitaan disalah satu media yang memberitakan tentang salah satu kader PKB. Penyidikan berlangsung mulai jam 10.00 – 15.00 wib, saya ditanya seputar kapasitas saya sebagai Kabag Rumah Tangga dan Protokol. Dalam hal ini dipertanyakan prosedur soal protokol dan berkaitan dengan kegiatan pak Bupati”, ujar Ari.

Saat ditanya terkait kegiatan Thoriqul Haq dikantor PKB beberapa waktu yang lalu, Ari mengatakan, bahwa itu tidak masuk dalam agenda protokoler. “Saat itu tidak dalam agenda pemerintahan, itu acara pribadi”, imbuh Ari.

Disinggung apakah agenda yang dilakukan Thoriqul Haq diluar acara pemerintahan itu masih tanggung jawab protokoler, dengan tegas Ari Murcono mengatakan, “tidak..!.
“Jadi sesuai Tusi (tugas dan fungsi) kami, bahwasannya pendampingan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, dan kalau saat itu kan beliau (Thoriqul Haq) menggunakan forum partai”, pungkas Ari.

Setelah ketiga pejabat ini, entah siapa lagi pejabat pemkab yang masih harus dipanggil polres Lumajang terkait dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan Memo Timur tersebut. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait