Tiga Pelaku Pantai Rongkang Dijatuhi Hukuman Mati

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Lakukan aksi kejahatan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap dua sepasang kekasih, Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laily (17) di pantai rongkang kecamatan Kwanyar, Bangkalan beberapa bulan lalu.

Tiga pelaku atas nama Muhammad (32), Jeppar (28), dan Moh Hajir (52), di jatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Rabu (30/5/2018).

Ketiga pelaku divonis mati, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Hakim ketua, H.Bowono Efendi, saat membacakan vonis terhadap terdakwa Jeppar (28) diruang sidang utama.

Sementara, pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad (32) dibacakan di ruang sidang I. Dan Moh Hajir dibacakan diruang sidang II di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Ketiga pelaku dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan dengan cara dibacok dan dicekik.

Selain memperkosa dan membunuh kedua pasang kekasih itu, para pelaku juga terbukti  mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Seperti anting dan gelang dua pasang dan uang sebesar Rp. 60.000 serta satu sepeda motor Beat warna ping disertai STNK.

“Menyatakan kepada terdakwa dengan pidana mati, dan berada di dalam tahanan, dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan perkara Moh Hayat alias Mat Beta,” papar Hakim ketua, Bawono Efendi, saat membacakan vonis kepada terdakwa Jeppar.

Ketiga terdakwa atau penasehat hukum masih bisa melakukan banding dalam waktu tujuh hari kerja setelah vonis dibacakan.

“Tolong diperhatikan banding ini selama tujuh hari kerja,” ucap Bowono seraya menutup sidang. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *