Tiga Pengedar Dan Dua Pengguna Sabu Diringkus Polisi di Pamekasan

  • Whatsapp

Tiga pengedar dan dua pengguna barang haram Narkoba jenis Sabu ketika digelandang oleh anggota Polres Pamekasan[foto:Andy.k reporter Beritalima.com].

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil meringkus tiga pengedar dan dua pengguna barang haram Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya.

“Kelima Tersangka yang kami amankan yakni
(K) warga Desa Tobungan, (AC) Jl.Veteran, (KR) Desa Panagguan, (HS) Warga Desa Ponteh, (EA) yang merupakan warga Jl. Gatot Koco, Pamekasan,” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari. Sabtu (01/02/2020)

Lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, bahwa dari tangan kelima tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan 1,37 gram shabu dan 4 alat komunikasi berupa hand phone.

“Ke limanya kita tangkap ditempat yang berbeda. Ada yang dipinggir jalan di area kota saat akan melakukan transaksi, dan ada juga yang di dalam rumah saat sedang mengkonsumsi,”terangnya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 (1) 114 (1) jo 127 UU no. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun s/d seumur hidup,”pungkasnya AKBP Djoko Lestari.[AR]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait