Tiga Pengedar Pil Koplo Asal Pule Di Bekuk Satreskoba Polres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Polres Trenggalek kembali ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil double L di wilayah hukumnya. Kali ini tim operasional (opsnal) Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satreskoba) berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar.

Identitas pelaku adalah, Agus Tran Setiawan (24), alamat RT. 27, RW. 11, Desa Sudomulyo, Kecamatan Pule, Agung Riyanto (21), warga RT. 07, RW. 11, Desa Joho, Kecamatan Pul dan Dimas Arik Kurniawan (25) yang juga berdomisili di RT. 09, RW. 05, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Adanya peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat gelar press release dihalaman Mapolres hari ini, Senin tanggal 22 September 2018.

“Pihak Satreskoba Polres Trenggalek memang telah melakukan penahanan pada tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis pil double L dan ketiganya kebetulan adalah warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek,” jelasnya pada awak media.

Ada dua laporan Polisi yang mendasari penanganan dari dugaan tindak pidana peredaran narkoba ini, lanjut AKBP Didit yaitu LP. A/127/X/2018/JATIM/ RES.TGLK, tanggal 20 Oktober 2018 dan LP. A/128/X/2018/JATIM/ RES.TGLK, tanggal 21 Oktober 2018.

“Dua LP tersebut terbit berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo dilingkungan mereka. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari penangkapan pelaku adalah di pinggir jalan masuk Desa Joho, Kecamatan Pule pada hari Sabtu tanggap 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, ” imbuh AKBP Didit.

Bersama para pelaku, diamankan pula beberapa barang bukti diantaranya ; 100 butir Pil Double L dalam kemasan plastik kresek warna merah, 91 butir Pil Double L dalam kemasan kresek plastik warna hitam, sejumlah uang tunai, 3 buah HP merk Redmi, Maxtron dan Advan.

” Anggota kami berhasil melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku atas bantuan dan informasi masyarakat. Karena pelaku telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegas Kapolres.

Untuk saat ini, kasus dimaksud sedang ditangani dan dalam proses penyidikan. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur dan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum atas tindak pidana tersebut dengan jeratan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *