Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Wilayah III Provinsi Raja Ampat Dinilai Tidak Transparan

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com – Selaku masyarakat sekaligus pemerhati demokrasi di Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat,Luther Mamile Binter sangat kecewa dan menyayangkan terkait kinerja para Tim Seleksi (TimSel) Calon Anggota Panwas Wilayah III Provinsi Papua Barat.

”Begini kronologisnya setelah melakukan tes tertulis calon anggota Panwas, TimSel mengeluarkan pengumuman hasil tes tertulis dalam surat keputusan No. 6/Timsel. Bawaslu-PB/V/2016  pada,Selasa (10/5/2016) (Gambar 5,4,3) dalam isi pengumuman tersebut telah tercantum nama-nama calon yang berhasil lulus tes tertulis,untuk Kabupaten Raja Ampat ada 7 (tujuh) orang nama calon yang dinyatakan lulus setelah itu dilanjutkan dengan tes wawancara”, kata Luther Mamile Binter.

Sambungnya lagi,usai pelaksanaan tes wawancara penerimaan calon Panwaslu, TimSel mengeluarkan pengumuman hasi tes wawancara dalam surat keputusan No. 8/Timsel.Bawaslu-PB/V/2016 (Gambar 2-1) pada,Rabu (18/5/2016) Dan dalam pengumuman tersebut telah dicantumkan nama-nama calon yang berhasil lulus tes wawancara.Namun Untuk kabupaten Raja Ampat hanya ada 6 (enam) orang  yang dinyatakan lolos,dan namanya tercantum pada pengumuman tersebut.Menurut Luther Mamile Binter,ada kejanggalan pada surat keputusan No. 8 tentang calon anggota yang lulus tes wawancara, tercantum salah satu orang peserta yang tidak tercantum pada surat keputusan No. 6 tentang calon anggota yang lulus tes tertulis. Bagaimana bisa calon yang dinyatakan tidak lulus tes tertulis (Surat No.6) bisa diikutkan dan berhasil lulus tes wawancara (Surat No. 8)? Ada kejanggalan yang patut dipertanyakan untuk hal ini.

”Setelah menerima informasi terkait informasi hasil pengumuman, sesuai dengan prinsip UU No 14 Tahun 2008 entang keterbukaan informasi publik saya berhak menanyakan terkait kejanggalan tersebut kepada Ketua TimSel.dalam keterangannya Ketua Tim Seleksi,Marius Nanggu Yawa, SH,M.Hum menjelaskan,telah terjadi kesalahan penginputan data (salah tekan enter dan terlewat kolom) sehingga salah satu nama calon anggota terlewat dan tidak muncul di surat No. 6. Setelah itu beliau menyampaikan kenapa nama tersebut muncul pada surat No. 8, alasannya telah dilakukan rapat internal dan dibuatkan berita acara atas kesalahan yang dibuat. Disini terjadi lagi kejanggalan! Bagaimana sebuah surat keputusan dibatalkan dengan sebuah berita acara yang dibuat dalam rapat internal? Padahal SK telah disiarkan ke publik dan tidak ada SK perubahan. Ketika ditanyakan hal ini kepada ketua TimSel, beliau menyatakan tidak perlu SK baru sebab cukup internal saja”,ungkap Luther.

Opini saya : Disinilah yang menurut saya TimSel tidak bekerja secara profesional dan transparan. Bawaslu sesuai dengan visinya yaitu : Terwujudnya Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaran pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas. Bagaimana bisa kita sampai pada visi tersebut jika ketika merekrut aparatur tidak dilakukan secara profesional dan transparan? TimSel calon anggota panwaslu wilayah III telah membuat visi Bawaslu itu seperti jauh panggang dari api. Ketika dalam misi Bawaslu yang kelima untuk meningkatkan kepercayaan publik, lalu proses-proses  tahapan perekrutannya dilakukan dengan tidak transparan dan tidak profesional. Bagaimana bisa sampai pada visi itu?

Demikian dikatakan Luther Mamile Binter selaku pemerhati demokrasi kepada berita Lima pada,Sabtu (21/5/2016) pukul 09:50 WIT.Berikut lampiran Gambar hasil pengumuman nama-nama calon anggota Panwaslu yang dinyatakan lulus seleksi.

(Zainal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *