Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Penadah Mobil Rental

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Timsus Macan Agung Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil memburu dua pelaku penggelapan kendaraan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penggelapan sebuah kendaraan jenis Izuzu Elf.

“Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dipimpim Ipda Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K segera melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua tempat berbeda”, terang Iptu Nenny, Sabtu (11/09/2021).

Penangkapan diawali Selasa,(07/09/ 2021), Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan Pelaku a.n PTB dirumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai, Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi di wilayah Kalimantan tersebut, kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S, sudah digadaikan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura”, lanjut Iptu Nenny.

Kemudian,Rabu, (08 /09/ 2021),Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah a.n ME.

“Saat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual TBT dirumahnya, yang mana Plat Nomor Kendaraan sudah diganti”, terang Iptu Nenny

Modus yang dilakukan Pelaku PTB, dengan cara berpura–pura menyewa (rental) kendaraan tanpa sopir.

“Pelaku PTB mencari sasaran kendaraan yang siap untuk dirental tanpa driver bawaan”, tutur Iptu Nenny

Ketika Pelaku sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya akan berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban kepada pihak pemilik rental.

“Pelaku PTB menyewa kedaraan milik Pak Norhadi,Alamat Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung”

Setelah Pelaku berhasil menyewa kendaraan, PTB menggadaikan kendaraan tersebut ke ME di wilayah Sampang Madura”, ujar Kasi Humas

Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Unit R4 ISUZU Elf warna Kuning Nopol AG 7951 S, 2 handphone, 1 Lembar Identitas KTP a.n Pantra Taufan Basuseno.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PTB, Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, Pungkas Iptu Nenny. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait