Tindak Lanjuti Penanganan COVID – 19, Desa Gaprang Bentuk Relawan Desa Tanggap Corona

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Pandemi atau wabah Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi – sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa serta menindak lanjuti arahan Presiden RI dan Surat Edaran Kemendes dan PDTT Nomor : 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID – 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, serta ditindak lanjuti keluarnya Surat Edaran Bupati Blitar pada 26 Maret 2020 dan Penegasan Pelaksanaan APBDes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Dindamade Pemerintah Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada desa – desa yang berada di wilayah Kabupaten Blitar, Desa Gaprang di wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar cepat tanggap dengan melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah dengan membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Corona/COVID – 19 yang dikomandani langsung oleh Kepala Desa.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan adalah untuk pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan serta penanganan ketertiban dan perlindungan masyarakat akibat terjadinya bencana.

Seperti penjelasan Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda, ST saat wawancara dengan Reporter BeritaLima.Com diruang kerjanya menjelaskan bahwa ” kami telah melaksanakan penugasan dari Bupati Blitar yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 900/216/409.119.2/2020 untuk membentuk Relawan Desa Lawan COVID – 19, melalui Pemerintah Desa Gaprang kami telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 360/09/409.15.04/KPTS/2020 tertanggal 27 Maret 2020, dimana dalam pembentukan Relawan Desa Tanggap Corona/COVID-19 dengan melibatkan elemen – elemen perangkat desa, BPD, tenaga Kesehatan di desa seperti Bidan Desa, Karang Taruna, LPMD, KPMD, PKH, Toga dan Tomas, semua Kader Posyandu dan semua RW dan RT di Desa Gaprang serta mitra Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa “, jelasnya.

Kepala Desa Gaprang yang biasa disapa Aas juga menambahkan bahwa ” penerbitan surat keputusan tersebut ditetapkan demi kelancaran tugas dan fungsi perlindugan kepada masyarakat dan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Coronan khususnya di Desa Gaprang dimana tugas Kepala Desa mengkoordinasikan dan mengendalikan perlindungan masyarakat dalam kegiatan dan tugas – tugas keamanan dan ketertiban lingkungan dalam situasi adanya bencana dan mendorong swadaya masyarakat sehingga terwujudnya kemandirian dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan dan bencana serta Kepala Desa selaku Ketua Relawan mengorganisir anggota relawan di wilayahnya dalam kelompok lingkungan; dengan beban tugas yang telah dirinci dalam surat keputusan untuk dilakukan secara bersama – sama “, tambahnya. ( hen/ich )

beritalima.com

Pos terkait