TMMD Ke 104, Kodim Tobelo Gandeng Dinas PMD dan Pemdes Gelas Sosialisasi Undang Undang Desa

  • Whatsapp
Kao Barat – Salah satu sasaran non fisik kegiatan TMMD Ke 104 Tahun 2019 Kodim 1508/Tobelo adalah sosialisasi Undang Undang Desa. Bertempat kantor  Desa Torawat Kec. Kao Barat Kab. Halmahera Utara Prov. Maluku Utara. Satgas TMMD ke 104 bekerjasama Dinas PMD dan Pemdes gelar sosialisasi tentang undang undang Desa, Minggu (10/03/19).
Dalam sambutannya Komandan SSK Satgas MMD 104 Kapten Inf I Putu Artana Jaya, mengatakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Desa ini merupakan  bagian dari program TMMD ke 104 melalui sasaran non fisik di wilayah Kodim 1508/Tobelo yang ditahun ini laksanakan di wilayah Kao Barat.
Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan untuk masyarakat yang telah hadir di ruangan ini, harapnya.
Sementara dalam materinya Kepala Dinas PMD dan Pemdes Pemkab Halut Nyoter Koenoe, mengatakan
pada tahun 2019 ini diwilayah Halut akan ada sekitar 93 Desa yang kepala desanya akan habis masa jabatannya dan 5 diantaranya ada diwilayah Kao Barat, saya berharap pilihlah calon yang berkualitas dan memiliki kemampuan yang lebih karena untuk pengelolaan dana desa dihadapkan dengan SISKEUDES yang pengelolaanya diawasi secara online oleh pemerintah pusat.
Dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa  akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APEN, dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara dan dana tersebut akan langsung sampai kepada desa,tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian, katanya.
Sejak tahun 2015 sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014 pemerintah telah mengucurkan dana desa dan diharapkan dengan adanya dana tersebut dapat digunakan sebaik baiknya oleh masyarakat guna kemajuan masyarakat desa,baim itu kemajuan di bidang fisik dan non fisik, ungakpnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam perencanaan dan penganggaran penggunaan dana Desa diputuskan melalui rapat yang disetujui oleh seluruh masyarakat dan dalam rapat tersebut harus dipimpin oleh BPD.
Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUMDES tersebut bisa bergerak dibidang ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan, ungkapnya.
Setiap tahunnya diadakan lomba produk unggulan desa kami harapkan desa desa yang ada di kao barat ini mempunyai produk unggulan yg bisa dibanggakan dan dapat terkenal hingga keluar daerah, harapnya.
(WYU – 1508)
Autentifikasi Nomor : B/075-PEN/III/2019
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *