KH Dja’far Shodiq Aggota Komisi 8 DPR RI Dilaporkan ke Bawslu

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– LSM LIRA Kabupaten Bangkalan melaporkan anggota komisi 8 DPR RI KH. Dja’far Shodiq ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Senin (11/3/2019)

Dja’far Shodiq yang saat ini juga menjadi calon legislatif (caleg) Dapil XI wilayah Madura, dilaporkan lantaran diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara pada saat acara sosialisasi RUU Perlindungan anak dan perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval data kemiskinan, di aula PKPRI Bangkalan pada Minggu 10 Maret 2019 kemarin.

Bupati LIRA Bangkalan Amir Mahrus mengatakan, pihaknya melaporkan karena pada saat sosialisasi kemarin terdapat alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang diselipkan dalam kotak konsumsi peserta.

Dikatakan Amir, hal tersebut melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 283 ayat 1 dan 2.

Dilanjutkan dia, juga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 64 ayat 1 dan 2. “Itu tidak benarkan, karena kegiatan itu kan didanai APBN dari kementrian,” ucapnya.

“Apalagi dia kan pejabat negara DPR RI, seharusnya sudah paham hal itu,” tambahnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengapresiasi LSM LIRA. Karena kata dia, LIRA sebagai pemantau pemilu independen aktif memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kita sudah terima laporan LIRA, tapi belum kita naikan registrasi. Masih ada waktu bagi pelapor untuk melengkapi saksi dan bukti-bukti,” ujarnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *