Toko Harapan Baru Tawarkan Pelunasan 5,1 Miliar Pada BRI Sumbawa Barat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kurator pada perkara Pailit Nomor 35/Pailit/2012/PN.Niaga.SBY bersama Debitur Pailit mendatangi Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka menawarkan proposal pelunasan atas Kepailitan Toko Harapan Baru Jalan Kartini Sumbawa Barat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 23 Januari 2013 silam.

Proposal pelunasan tersebut diserahkan ke hakim Pengawas Mohammad Fadjarisman pada Kamis 15 April 2021 siang.

Sebelum itu Lussy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi selaku debitur pailit secara bersama-sama menandatangani pelunasan kewajiban Debitur Pailit kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pesero Tbk Sumbawa Barat.

Pelunasan kewajiban itu isinya berkomitmen melunasi semua kewajiban yang mereka akui di BRI dengan nilai Rp 5,1 miliar. Teknis pelunasan tersebut akan dibayar oleh anak Lussy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi yang bernama Ita Yuluana baik secara tunai atau melalui perbankan.

Komitmen pelunasan tersebut diambil Lussy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi karena perkara Kepailitan yang melilit mereka telah menyita banyak perhatian, tenaga dan pikiran, terlebih disaat Pandemi Covid – 19 di seluruh dunia ini berdampak bagi perekonomian mereka berdua.

Komitmen pelunasan tersebut dihadiri Hakim Pengawas Mohammad Fadjarisman, Panitera Pengganti Ruso Hartono, Kurator Najib Gisymar dan Lussy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi sebagai Debitur Pailit.

Kurator Kepailitan Toko Harapan Baru Najib Gysmar mengatakan komitmen pelunasan tersebut akan ia sampaikan ke Hakim Pengawas dan ke Kreditur.

“Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, ” katanya saat ditemui, Kamis (15/4/2021).

Begitu proses Kepailitan ini selesai sambung Najib, Debitur memohon kepada Kreditur untuk di rehabilitasi namanya. Nanti Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus mengeluarkan Penetapan bahwa Debitur sudah melunasi semua kewajibannya dan kasus Kepailitan ini dinyatakan selesai dan tutup.

Masih kata Najib, selanjutnya putusan tersebut disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengangkat blokir, disampaikan ke aparat agar perkaranya dicabut.

“Angka yang ditawarkan dari dulu sebenarnya 5,9 miliar. Cuma karena Debitur dulu merasa ada yang diambil senilai 800 juta. Jadi hanya 5,1 miliar. Sebenarnya tetap 5,9 miliar, cuma 800 juta ini dulu sudah ada disana,” pungkas Kurator Najib Gisymar.

Senin 08 Januari 2019, Lusy alias Kwan Kok Ing dan Atun Yunadi, pemilik toko Harapan Baru jalan Kartini Sumbawa Barat, menggelar demonstrasi di BRI Sumbawa Barat.

Sebagai korban kepailitan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mereka terus terus berjuang merebut kembali asetnya, meski sejak Kamis 23 Nopember 2017 bangunan tokonya disita dan disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan keputusan Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya No 35/Pailit/2012/PN.Niaga.SBY, Tanggal 23 Januari 2013. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait