Tokoh Pemuda Pamekasan, Kritisi SK PJ Kepala Desa Pademawu Timur

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima – Setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan turun dengan No.188/596/432.013/2017. Yang ditanda tangani Wabup Pamekasan, Halil Asyari, Tanggal 29 November 2017, giliran, Samhari, S.ip, Tokoh Pemuda Pamekasan Kritisi SK Pejabat (PJ) Kepala Desa Pademawu Timur, Jumaat (08/12).

“Di aturan, ketika seorang kepala Desa itu tersangkut masalah atau berhenti atau diberhentikan karena keputusan pengadilan maka secara otomastis sekertaris Desa yang PNS itu wajib menjadi PLT atau PJ,” terangnya pada beritalima.com, Rabu (07/12).

Samhari menambahkan, kalaupun di Desa tersebut tidak ada Sekdes yang aktif di PNS atau telat diperbantukan di Badan Kepegawayan Daerah (BKD) sesuai dengan penunjukannya di Kecamatan manapun, makan Bupati dalam hal ini boleh menunjuk salah seorang staf ataupun PNS dalam hal ini sesuai denga UU ASN itu ditunjuk sebagai pejabat pelaksana jabatan.

“Cuma didalam hal ini perlu diluruskan, setiap PNS ataupun pejabat dilingkungan Daerah Pamekasan itu mesti merujuk kepada aturan ASN tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014 yang memuat klausal bahwasannya ketika soorang ASN dinyatakan bersalah kekuatan hukum tetap dari pengadilan sesingkat singkatnya dua tahun maka PNS tersebut harus diberhentikan secara tidak hormat,” tuturnya pada beritalima.com

“Anehnya di Pamekasan ada salah seorang ASN atupun PNS yang nyata-nyata telah di vonis oleh pengadilan selama empat tahun, ini tidak ada rekomendasi apapun dari BKD untuk memberhentikan secara hormat ataupun secara tidak horman PNS tersebut, alih-alih ASN tersebut telah ditunjuk melalui SK Bupati selaku pejabat Kepala Desa disalah satu Kecamatan Pademawu” imbuhnya.

Dirinya mengeluhkan, semestinya proses untuk menunjuk sorang ASN atupun PNS dijadikan pejabat Kepala Desa harus memuat beberapa lampiran yang menjadikan persyaratan daripada penunjukan tersebut.

“Karena ini menyangkut masalah PNS mesti ada rekomendasi dari BKD bahwasanya rekom selama menjadi PNS itu bagaimana, ini harus ada,” tandasnya.

Terakhir, dirinya berharap adanya SK PJ Kades tersebut untuk di klarifikasi kembali oleh Dinas terkait.

“Jadi kami mohon untuk diklarifikasi bagi semua pemangku jabatan dan kebijakan di bidang sistem Pemerintahan Desa,” tutupnya. (Ay/Mz) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *