Tragedi Jatuhnya Penumpang, KMP MUTIARA ALAS III Disanksi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Tragedi jatuhnya pelajar dari kapal MUTIARA ALAS III, Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Gilimanuk memberikan sanksi kepada Kapal Mutiara Alas III untuk tidak melakukan pelayaran sementara.

Sanksi ini setelah jatuhnya seorang penumpang ke laut dan hilang terseret arus Selat Bali disaat kapal yang berangkat dari Ketapang Banyuwangi sandar di dermaga Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

“Kita berhentikan dulu. Ini tadi masih berlayar. Ini sanksi bagi mereka yang lalai dalam menjalankan tugas keselamatan penumpang,” ujar Arief Muljanto, Kepala OPP Gilimanuk saat ditemui Wartawan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (28/6/2017).

Penyelidikan ini, kata Arief, dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya insiden terjatuhnya penumpang kapal asal Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu.

Jika terbukti ada kelalaian dari awak kapal milik PT. Atosim Pelayaran ini akan diberi sanksi lanjutan. Sanksinya bisa berupa pencabutan ijin berlayar bagi kapal tersebut.

“Kita akan cabut izinnya kalau memang mereka lalai,” tambahnya.

Arief menghimbau kepada awak kapal untuk terus menjaga keselamatan pengguna jasa penyeberangan. Apalagi para pengguna jasa yang melakukan penyebrangan pada malam hari.
“Waspadanya harus ekstra. Jangan sampai lalai. Kalau malam biasanya penumpang kecapekan dan kurang fokus,” tambahnya.

Sementara itu, polisi juga terus melakukan penyelidikan terkait dengan insiden ini. Beberapa saksi diperiksa untuk mengetahui penyebab kecelakaan laut ini.

“Kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi,” kata Kasat Polairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi kepada Wartawan.

Korban yang bernama Mahbub (18), Hingga malam.hari ini belum ditemukan. Pencarian warga Pasuruan yang tercebur pada Rabu dinihari melibatkan tim SAR gabungan dari Polairud Polres Banyuwangi, TNI AL, Basarnas dan KPLP Banyuwangi.

Korban merupakan salah satu rombongan wisata yang akan berlibur ke Bali dengan menggunakan bus Pariwisata Pratama dengan nomer polisi W 7085 US.

Saat itu korban sudah berada di dek bawah hendak masuk ke bus. Namun pada saat sandar, gelombang menghantam dan menyebabkan kapal goyang. Korban terpental dan terjebur. (ari/abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *