Trotoar Jadi Lahan Parkiran, Dishub Kabupaten Malang Tutup Mata?

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Parkiran luar di RSUD Lawang, Kabupaten Malang tepatnya di Jalan Kartini, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, yang penataannya masih semrawut, hingga trotoar pun digunakan menjadi lahan parkir, Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Malang mengaku belum ada laporan soal parkir di luar RSUD.

“Kita belum ada laporan soal itu, namun untuk masalah pengusiran pihak RSUD kepada pengunjung yang parkir di dalam itu tidak boleh,” ujar Purwoto Kabid Parkir Dishub Kabupaten Malang ditemui awak media, Selasa 22/01.

Purwoto juga mengakui bahwa parkir luar RSUD sudah diketahuinya bahkan sudah masuk dalam pengelolahan wilayah Dishub. Namun, soal penarikan parkir tanpa karcis yang diduga modus penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola dishub. Purwoto hanya menyampaikan bahwa karena pemerintah tidak menggaji tukang parkir.

“Lahan parkiran luar RSUD sudah ada izin dari dishub, namun soal penarikan tanpa karcis itu urusan tukang parkir, karena dishub juga tidak menggaji tukang parkir,” katanya.

Purwoto juga menyampaikan bahwa saat ini, para juru parkir menyerahkan setoran tidak berdasarkan jumlah karcis yang habis. Namun hanya menyetorkan sesuai jumlah tarif yang ditentukan oleh dishub Dinas Perhubungan melalui koordinator yang ditunjuk

“Tukang parkir itu setor kepada dishub bukan dihitung dari jumlah karcis, namun kita tentukan tarifnya, per titik parkir,” terang Purwoto.

Sementara itu Alex LSM Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur menegaskan bahwa pungutan parkir tanpa karcis tersebut diduga hanya sebagai modus penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Pemkab Malang.

“Hal itu diduga hanya modus saja, jika menggunakan karcis parkir, pendapatannya tidak sama setiap hari seperti setoran yang ditentukan setiap hari oleh dishub, sehingga perolehan retribusi parkir setiap hari lebih banyak masuk kantong pribadi oknum tertentu,” tegasnya.

Menurutnya PAD parkir bisa mencapai lebih jika dishub, berlaku tegas kepada para juru parkir. Ia juga menyampaikan bahwa dishub dalam hal ini sebagai pengelola parkir juga dinilai kurang tegas hingga trotoar pun bisa jadi lahan parkir, dan itu sudah menyalahi aturan perundang undangan.

“Trotoar dijadikan lahan parkir ini, sudah menyalahi aturan harusnya dishub bertindak tegas,” katanya.

Alex juga menyampaikan bahwa trotoar itu merupakan perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Pertama ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

“Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

“Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tutupnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *