Tukang Bakso Jambret Tas IRT , Afid di Jemput Polisi di Rumahnya

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Tergiur melihat tas, Ahmad Rafid alias Afid(25) akhirnya meringkuk di Sel Polsek Perbaungan , karena mencoba menjambret Tas milik korban Paini(63) warga jalan Malinda I, Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai, Selasa(13/03/18) sekira pukul 19.30. Akibatnya pelaku langsung di boyong tim opsnal Polsek Perbaungan .

Pelaku diketahui yang sehari- harinya bekerja sebagai penjual bakso keliling akhirnya langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan saat tim Opsnal Polsek Perbaungan menjemput dirumahnya Dusun Jering II, Desa Melati , Kecamatan Perbaungan , Sergai yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda M.Tambunan SH.

Keterangan yang diperoleh beritalima.com ,- Kejadian berawal pada Selasa (13/3) sekitar pukul 09:00Wib , Saat korban pergi berbelanja ke pajak baru dengan menggunakan sepeda dayung , saat di persimpangan korban dengan pelaku berpapasan yang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Merah dengan No.Pol BK.2117 XAZ.

Selang beberapa waktu , pelaku memutar arah balik dengan menggunakan sepeda motornya menuju kearah korban dan pelakupun langsung memepet korban dan langsung mengambil tas milik korban yang berada di keranjang depan sepeda mini .

Atas kejadian tersebut , korban langsung berteriak ” Jambret … Maling !!!. Namun pelaku dengan cepat langsung melarikan diri ke arah Desa Jambur Pulau , Kecamatan Perbaungan.

Atas kejadian tersebut , korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor LP/48/III/2018/SEK PERBAUNGAN, Tanggal 13 maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek perbaungan melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 jam, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil warna merah berisikan Uang tunai 2,8 juta, 1(satu) buah dompet warna cokelat berisi uang Real sebanyak 30 Real, 1(satu) lembar E-KTP atas nama Paini,1(satu) lembar ATM Bank Mandiri, 1(satu) unit sepeda dayung dan 1(Satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 nomor Polisi BK 2117 XAZ .

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban .

“ Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya, tersangka melanggar pasal 365 (1) subs pasal 362 KUHPidana,” Ungkap Kapolsek.(Sugi)

Tersangka Ahmad Rafid alias Afid berikut barang bukti diamankan Polsek Perbaungan .FOTO/SUGI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *