Uang Halal, Uang Makan dan Uang Transport, Muncul Dalam Sidang Sekda Gresik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Najib Msi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nurlaili Indah Kusumawati Kabag Hukum, Susilo Susianto Asisten Tiga, Indah Sofiana, Mantan Asisten Satu dan Edi Hadiswoyo, Inspektorat Pemkab Gresik diperiksa secara bersamaan sebagai saksi pada kasus OTT dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW). Senin (10/2/2020).

Dalam sidang, saksi Najib, saksi Nurlaili Indah Kusumawati dan saksi Susilo Susianto membeberkan istilah baru pada saat mereka menerima uang pemberian dari terdakwa AHW.

Kepada saksi Najib, AHW menyebutnya sebagai ‘uang makan’, kepada saksi Nurlaili, dikatakan sebagai ‘uang transport’ sedangkan kepada saksi Susilo Susianti disebutkan sebagai ‘uang halal’

Sederet istilah itu disebutkan AHW pada saat memberikan uang hasil pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik kepada mereka. Hal ini tak lepas dari kejengkelan AHW saat ketiga saksi bertanya uang apa yang diberikan AHW kepada mereka.

“Saya pernah menerima enam kali, masing-masing dua jutaan. Saat saya tanya ini uang apa,? Dijawab uang makan,” ungkap saksi Najib.

Kalau anda, apa?, tanya Jaksa Alifin N. Wanda pada saksi Nurlaili Indah Kusumawati.

“Sewaktu menjabat sebagai kasubag produk hukum, saya terima 1 jutaan sebanyak 2 kali. Katanya untuk uang transpor. Uang itu diberikan oleh stafnya AHW di BPKAD,” jawabnya.

Anda bagaimana,? tanya Jaksa Alifin Wanda pada saksi Susilo Susianto.

“Waktu itu ada kegiatan di Malang, dan pulangnya saya diberi amplop oleh AHW yang isinya 5 juta, dikatakan oleh AHW itu uang halal. Dalam ilmu agama yang saya pahami itu uang halal, makanya uang tersebut saya terima,” ucap saksi Susilo Susianto.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Wayan Sosiawan, apakah para saksi tidak tahu uang yang mereka terima tersebut berasal dari mana,?

Saksi Indah Sofiana yang mantan Asisten Satu Pemkab Gresik menjawab, bahwa dirinya memang pernah mendengar adanya pemberian insentif di BPKAD terhadap target penerimaan pajak.

“Saya pernah membaca PP 69 terkait petugas pemungut pajak daerah di BPKAD yang berhak mendapatkan insentif,” jawab saksi Indah Sofiana.

Sementara saksi Edi Hadiswoyo, selaku Inspektorat dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa dirinya pernah membaca PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Di PP itu, selain pegawai BPKAD, Sekda dan Bupati juga berhak mendapatkan insentif setiap triwulan. Tapi pasalnya saya lupa,” jawabnya.

Ditanya lagi oleh ketua majalis hakim Wayan Sosiawan, berdasarkan peraturan Bupati berapa persen besaran insentif yang diterima oleh petugas pemungut pajak daerah,?

“Saya lupa, sebab insentif yang diterima berbeda besarannya, petunjuk teknisnya ada,” pungkas saksi Edi Hadiswoyo.

Selama persidangan berlangsung, ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan yang didampingi anggota majelis hakim Kusdarwanti dan Lutfiansyah kerap meminta para saksi memberikan keterangan secara jujur.

“Saudara-saudari sudah disumpah, tolong berikanlah keterangan sesuai apa yang anda ketahui. Jangan mengarang,” tegas Wayan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait