Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat

  • Whatsapp

LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku Curat An. RPM. (32) warga Afdeling IV Perkebunan Mambang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di afdling 4 PTPN III Perkebunan mambang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Kamis (28/02/2019).

Awalnya pada hari Kamis tanggal pada hari Kamis tanggal 21 Februari sekitar pada pukul 11.00 WIB di afdling 4 PTPN III Perkebunan mambang Muda Kabupaten Labura, pada saat korban pergi ke kota Aek Kanopan untuk membeli nasi, sekembali dari Aek Kanopan Korban melihat pintu rumah sudah terbuka serta 1 unit TV merk fujiwa dan uang sebesar Rp500.000 sudah hilang dari dalam rumah dan menurut keterangan saksi Ari Rifai dan Saut Sitorus bahwa yang masuk ke rumah korban adalah saudara RFM. dari kejadian tersebut korban menelan kerugian Rp. 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Korban Suhendra (30) Karyawan PTPN III Kebun Mambang Muda ini, pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2019 mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu menangkap pelaku RPM di Afdeling IV PTPN III Mambang Muda pada saat pelaku sedang membabat rumput di kebun karet milik PTPN III Mambang Muda.

Saat diinterogasi pelaku RFM mengakui telah membongkar rumah korban dengan cara membongkar pintu belakang rumah korban menggunakan kunci kontak sepeda motor Honda Revo, setelah pintu terbuka Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mengambil TV 21 Inchi merk fujiwa dan uang banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil mengambil TV dan uang pelaku lari ke rumahnya dan meletakkan TV yang diambilnya di rumahnya.

Pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019, pelaku menjual TV tersebut kepada seseorang yang pelaku tidak mengetahui namanya namun pelaku mengantar TV tersebut kepada kepada seseorang yang beralamat di gose’s Lingkungan 4 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Dari keterangan pelaku Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung mencari alamat dimana Pelaku menjual TV tersebut, setelah dicari namun seseorang atau alamat tersebut tidak diketemukan, akhirnya Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu membawa pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Merah yang digunakan pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. (Oelies)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *