UPT Perlindungan Konsumen Lakukan Sidak Jelang Lebaran

  • Whatsapp
Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi

SURABAYA, beritalima.com – UPT Perlindungan Konsumen Jember (PKJ) Disperindag. Prov. Jatim dipastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kerjanya menjelang hari raya Idul Fitri 1438H. Wilayah kerja UPT Pemprov. Jatim di Jember ini sebanyak enam kabupaten dan satu kota, diantaranya Kota Jember, Kab. Banyuwangi, dan Probolinggo.

“Waktunya menjelang hari raya, tidak bisa disebutkan, karena namanya saja sidak. Yang jelas sebelum hari raya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto menjawab pertanyaan media terkait dilakukan/tida sidak makanan di kab/kota seperti Banyuwangi usai perpindahan kewenangan pengawasan makanan dari kab/kota ke provinsi.

Sidak tersebut, lanjut Benny, dimaksudkan agar masyarakat merasakan aman terhadap makanan-makanan yang dibeli, khususnya menjelang lebaran.

Ditambahkan, selama ini UPT sudah melakukan kegiatan berupa pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar salah satunya adalah pangan olahan. Juga, memantau harga eceran tertinggi di toko modern atau retail.

Semakin dekatnya Hari Raya Lebaran juga disikapi pengecekan terhadap parsel yaitu dengan memeriksa satu persatu barang atau minuman. “Takutnya barang dan minuman tersebut sudah kadaluarsa dan tidak lolos ijin edar panganan olahan,”ungkapnya.

Terkait temuan adanya pangan olahan yang mengandung borax oleh Balai POM, UPT Perlindungan Konsumen telah melakukan sidak bersama instansi terkait, di Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kab, Jember. Untuk produk yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki ijin edar dan kemasan mengalami kerusakan, dikembalikan ke distributor atau suplier. Kemudian, untuk air mineral dalam kemasan yang tidak memenuhi ijin edar dan Standart Nasional Indonesia (SNI) dilakukan tindakan pemusnahan. Pemusnahan juga dilakukan bagi barang-barang yang sudah kadaluarsa.

Dari hasil sidak, dilakukan pembinaan terhadap produsen, produsen yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke distributor atau suplier. Syarat yang dimaksud adalah tidak ada ijin edar, dan kemasan mengalami kerusakan. Kemudian, untuk air mineral dalam kemasan yang tidak memenuhi ijin edar dan tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI) akan dilakukan tindakan yakni pemusnahan. Pemusnahan juga dilakukan bagi barang yang sudah kadaluarsa.

Khusus untuk produk home industri, petugas memberikan pembinaan. Sedangkan untuk pengecer dan penjual memberikan himbauan agar lebih selektif terhadap suplier atau distributor yang menawarkan panganan olahan. “Paling tidak harus ber SNI, label jelas, manual dan kartu garansi serta produk impor harus berbahasa Indonesia.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *