UU Cipta Kerja (OMNIBUS LAW)

  • Whatsapp

Catatan Awal Pekan ( CAPEK) bagian pengantar

UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)

Oleh : M.Mufti Mubarok (3M), Direktur LeSuRe dan IDE

Saya mencoba membaca RUU Cipta Kerja bab demi bab, pasal demi pasal dan ayat demi ayat serta pemjelasan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk bagian tulisan yang terdiri: Batang Tubuh Batang tubuh UU Cipta Kerja terdiri dari 812 halaman, 15 bab, 186 pasal.

Adapun pembahasan setiap bab, dapat diuraikan sebagai berikut: Terdiri dari 15 BAB: BAB I: Ketentuan Umum, II: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup,III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, IV: Ketenagakerjaan, V: Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, VI : Kemudahan Berusaha, VIA: Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi, VII: Dukungan Riset dan Inovasi, VIII: Pengadaan Tanah, BAB IX : Kawasan Ekonomi, X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, XII : Pengawasan dan Pembinaan XIII : Ketentuan Lain-Lain, XIV: Ketentuan Peralihan, XV : Ketentuan Penutup

Asal-Usul UU Cipta Kerja Kehadiran konsep omnibus law yang merupakan paradigma baru hukum di Indonesia telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program di bidang hukum pada masa periodenya.
Alasan Presiden menghendaki konsep omnibus law itu, dikarenakan adanya ribuan regulasi yang tersebar di berbagai Lembaga tersebut membuat pembangunan terhambat, Oleh karena itu, untuk merampingkannya perlu dibuat payung hukum dengan undang-undang bercirikan omnibus law.

Omnibus Law yang pada akhirnya dikonkritkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Mengamini Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

Pertama, Jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru (jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar s dampai dengan 2,5 juta per tahunnya);
Kedua, Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap; c. Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. UndangUndang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Secara Filosofis a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja; dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
Pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.

Secara Yuridis UU CK ini mengacu pada UUD Negara Republik Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam ( M.Mufti Mubarok)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait