Vonis Nihil Terpidana Asabri, Waket DPD RI : Melukai Rasa keadilan publik

  • Whatsapp

Jakarta — Vonis nihil terhadap terdakwa kasus Korupsi Asuransi PT ASABRI, Heru Hidayat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

”Jaksa harus ajukan banding, ”kata Senator asal Bengkulu dalam keterangan persnya, Kamis (20/1/2022)..

Menurutnya, keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. ”Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini”, tegas Sultan.

Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

“Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja”, ungkap Sultan.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa Keberanian moral kejaksaan agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Sepeti diketahui, bahwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.(ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait