Wakil Jaksa Agung: Rancangan Revisi Undang-Undang Kejaksaan Diketok DPR, Tanggung Jawab Akan Lebih Berat

  • Whatsapp

Jakarta – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi memberikan pengarahan pada pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI Tahun 2021 sekaligus berpamitan kepada peserta karena memasuki masa purna tugas.

Untung mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, perhatian, dan kerja sama semua pihak di Korps Adhyaksa, Dia menyadari, dalam melaksanakan tugas, dirinya tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Baik dalam sikap, tutur kata, maupun tindakan. Dia pun meminta maaf.

“Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf dengan tulus yang sedalam-dalamnya, dan mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dukungan dan bimbingan serta kerjasama yang terjalin selama berdinas sebagai Pegawai Kejaksaan RI,” katanya.

Dijelaskan Untung, pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI tahun 2021 ini begitu istimewa. Kenapa? Sebab, pelaksanaannya bertepatan dengan pengesahan rancangan revisi Undang-Undang Kejaksaan yang baru saja diketok DPR.

“Hal ini tentu patut kita syukuri bersama sebagai sebuah bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap Kejaksaan. Namun, tentu saja hal ini juga akan menimbulkan berbagai implikasi, baik berupa perubahan organisasi maupun perubahan tata kerja, hal ini tentu harus kita optimalkan secara bersama-sama,” ujar Untung.

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan pada Raker Kejaksaan RI secara virtual, dari ruang kerjanya di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Karena itu, dilanjutkan Untung, tema “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju” yang diusung dalam Raker Kejaksaan RI Tahun 2021 dinilainya sangat relevan.

“Sebuah tema yang menggambarkan situasi sekaligus tantangan terkini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik, serta optimalisasi kinerja, untuk mencapai tujuan pembangunan,” imbuhnya.

Untung mengingatkan, dalam raker ini, institusi mengharapkan pemikiran serta inovasi progresif para Jaksa dalam rangka perbaikan, dan transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik, maju, dan modern.

Raker 2021, menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja, baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Juga, menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Dalam Raker ini, juga dilakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2020. “Berdasarkan evaluasi yang telah masuk, sebagian bidang telah melaksanakan rekomendasi. Namun masih banyak pula rekomendasi yang belum terlaksana. Belum seluruh rekomendasi telah dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi. Sebagian Kejaksaan Tinggi bahkan ada yang belum melaporkan,” ingat Untung.

Soal Reformasi Birokrasi, Untung bilang, hal itu bukan “barang baru” di Kejaksaan. Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2005, Korps Adhyaksa telah mencanangkan program pembaruan.

Program itu mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, standar minimum profesi Jaksa, pembinaan karir, kode perilaku Jaksa serta pembaruan di Bidang Pengawasan.

“Keenam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi,” beber Untung.

Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 telah diwujudkan dengan menetapkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-I-03/B/WJA/02/2021 tentang Tim Manajemen Perubahan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan memperhatikan 8 area perubahan terhadap masing-masing bidang Eselon I.

Kedepannya adalah manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, serta penataan tata laksana.
Berikutnya, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Kejaksaan juga meneruskan Transformasi Digital melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020 dengan melakukan Penyusunan Inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI yang mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024. “Terus berlanjut secara kesinambungan sejak tahun 2021 saat ini dan seterusnya,” terangnya.

Diingatkan Untung, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini.

Nantinya, seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik.

Penerapan teknologi, akan meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Tapi, inovasi yang terus ditingkatkan, juga harus selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang. “Tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan kejaksaan dengan dukungan SDM yang berkualitas, kreatif, dan inovatif,” ungkapnya.

Untung juga mengingatkan pentingnya penyusunan dan pengelolaan anggaran. Juga, peningkatan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, antara lain dari denda tilang dan hasil penjualan barang rampasan.

“Dorong percepatan penyelesaian eksekusi barang rampasan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Karena masih ditemukan barang bukti dan barang rampasan yang nilai ekonomisnya menyusut, sehingga belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk pemasukan negara dari PNBP Kejaksaan,” imbau Untung. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait