Warga Desa Mangega meninggal Ditempat Usai Tabrakan, Namun Pelaku Belum Ditahan

  • Whatsapp

AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUANSULA,beritaLima,com | Basir Teapon, Seorang warga di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sala satu oknum pelaku Bawaslu inisial AU, namun hingga kini  belum juga ditahan

“Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis 19 Agustus 2022 kemarin, pihak keluarga sudah serahkan penanganannya ke Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula

Kapolres Kepulauan Sula,AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai awak media, Rabu (05/10/22), mengatakan, “Kami dari Polres Kepulauan Sula sudah berkomitmen, bahwasanya semua sama dihadapan hukum, siapa pun itu yang melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum, Kami akan menindaklanjuti sesuai hukum, “tegasnya

Lanjut Kapolres, Yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka, nanti proses penyelidikan akan segera kami percepat terkait penahanan.

“Tersangka AU dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com

Pos terkait