Warga minta Komisi I DPRD Halbar Desak Pemda Segera Keluarkan SK Pemecatan Kades Kuripasai

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com– Warga Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo datangi kantor DPRD Halbar Kamis 19 November 2020 melakukan unjuk rasa minta Komisi I DPRD Halbar agar mengawal rekomendasi untuk mempercepat pencopotan Kades Kuripasai Joshua Mesdilla dari jabatannya.

Massa aksi yang datang menggunakan dua mobil pick up melakukan orasi kurang lebih satu jam untuk mendesak Komisi I DPRD Halbar agar mengawal rekomendasi pemberhentian kades Kuripasai Joshua Mesdilla yang telah diserahkan oleh Komisi I ke Pemda Halbar guna Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian Kades.

Aksi desakan pencopotan oleh warga tersebut karena diduga Kades Joshua Mesdilla telah menggelapkan Dana Desa sesuai LHP Inspektorat sebesar Rp.328 juta.

Salah satu orator aksi cica saat melakukan orasi menyatakan Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi dan telah diterbitkan salah satu media cetak bahwa akan ada pencopotan 8 kades termasuk Kades Kuripasai tapi sampai sekarang tidak ada pencopotan terhadap kades Kuripasai Joshua Mesdilla.

“Kalian mampu tidak untuk turunkan kades dari jabatannya,” teriaknya.

Orator lainnya Christian Sipakua saat orasi juga menyampaikan seharusnya komisi I mempresur desakan warga terkait pencopotan kades dari jabatannya.

“Tapi sampai detik ini belum ada pencopotan terhadap kades,” sesalnya.

Setelah melakukan unjuk rasa kurang lebih satu jam anggota komisi I DPRD Halbar memanggil massa aksi melakukan hearing di ruang Banggar.

Saat hearing Christian Sipakua yang juga warga Kuripasai ini menjelaskan
Kades Joshua Mesdilla dari tahun 2015 sampai 2020 telah menyelewengkan Dana Desa, padahal itu uang masyarakat.

“Itulah bentuk kekecewaan masyarakat Kuripasai,” ucapnya.

Ketua komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat itu sebesar Rp.328 juta ini kami komisi I dan koordinator komisi I telah membuat rapat khusus dan telah mengeluarkan rekomendasi itu artinya tanggung jawab Komisi I telah selesai.

“Sekarang persoalan nya tinggal Pemda Halbar keluarkan SK Pemberhentian Kades,” ucapnya.

Atus yang juga politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bakal memanggil Dinas-dinas teknis seperti DPMPD dan juga inspektorat menanyakan terkait rekomendasi komisi I yang telah diberikan dan ditindaklanjuti seperti apa.

“Kalau tuntutannya hari ini kami terima dengan segenap hati,” ucap Atus.

Sementara itu juga salah satu anggota Komisi I DPRD Halbar Albert Hama yang juga berasal dari Desa Kuripasai menyatakan sudah 6 bulan kantor Desa Kuripasai dilakukan pemalangan oleh warga, Pemerintahannya tidak jalan.

Ia juga menjelaskan Kades Kuripasai ini mantan narapidana yang dituntut pada waktu itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

“Tapi kades diaktifkan kembali ini yang menjadi persoalan,” sesal Politisi Partai PKB ini.

Menurutnya sebenarnya pada waktu itu harus direkomendasikan untuk diberhentikan secara defenitif.

“Dan kami komisi I saya minta kepada ketua Komisi agar merekomendasikan secara tegas dan mendesak Pemda Halbar segera menindaklanjuti dan menjawab apa yang menjadi keluhan dan keresahan dari warga Kuripasai,” pintanya

Selain itu anggota komisi I Tamin Hi.Ilan Abanun juga menyatakan LHP inspektorat telah dikeluarkan dengan terjadi penyimpangan sekitar Rp.328 juta, Menurutnya sesuai hukum ada syarat dengan jangka waktu 60 hari kemudian diperpanjang lagi 10 hari.

“Tapi sampai hari ini sudah lewati jangka waktunya jadi saya minta kepada ketua komisi agar secepatnya dituntaskan persoalan ini agar secepatnya kades diberhentikan,” Pungkas Politisi Partai Hanura ini.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait