Wibisono : Ada wakil dari LPKAN Indonesia, daftarkan diri menjadi Komisioner KPK

  • Whatsapp

Jakarta, Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dibuka Senin (17/6/2019) terhitung hingga 4 Juli 2019 mendatang. Adapun proses pendaftaran bisa langsung dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen permohonan melalui pos atau alamat Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK atau melalui surat elektronik (e-mail) ke panselkpk2019@setneg.go.id

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH mendukung Salah satu dewan Pengawas DPP LPKAN Mufti Mubarok dan sekaligus Direktur pusat Kajian dan Advokasi tanah (Pukat) Menjadi calon Komisioner KPK.

Pria kelahiran lamongan 20 September 1972 ini sangat sarat pengalaman dan banyak prestasi,baik di dunia kampus,dunia usaha,dunia jurnalistik,pernah menjadi tenaga ahli di DPR serta pernah masuk MURI untuk doa terpanjang peserta terbaik.

Mufti saat juga menjadi ketua Alumni Taplai Lemhanas RI. “Saya sudah mendaftar ke Pansel KPK bersama dengan calon lainnya”, ujar Mufti menyatakan ke media di jakarta disela sela Halal bihalal LPKAN di resto Bumbu Desa,cikini raya jakarta pusat (25/6/2019)

Selain mufti ada sembilan perwira tinggi (pati) polri yang sudah mendaftar.Lantas, apa saja syarat calon pimpinan KPK periode 2019 – 2023? Berikut perinciannya :

Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pertama, calon pimpinan KPK harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.

Syarat selanjutnya, yakni harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

“Hari ini kita hari pertama pendaftaran kita buka. Persyaratan 15 tahun, hukum ekonomi dan perbankan. Akan dicek seleksi kedua,” kata Anggota Pansel Harkristuti Harkisnowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kemudian, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang cemerlang.

Calon pimpinan KPK, pun tidak berasal dari salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayannya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

“Yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes kesehatan,” kata Harkristuti.

Saya berharap wakil Dari LPKAN ini bisa lolos menjadi Komisioner KPK,dan kalo terpilih bisa amanah dan menegakkan hukum yang berkeadialan bagi Masyarakat,pungkas Wibisono.(***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *