Wowwww, Kejati Babel Panggil Mantan Bupati Bangka Yusroni Yazid

  • Whatsapp

PANGKALPINANG – Beberapa hari terakhir ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung sedang disibukan melakukan pemanggilan dan minta keterangan terhadap pejabat, bupati dan mantan bupati.

Hari ini, Kamis (6/4/17) mantan Bupati Bangka Yusroni Yazid dipanggil Kejati Babel untuk dimintai keterangan terkait pengerukan alur muara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Pelabuhan Jelitik Kota Sungailiat Bangka yang dilakukan PT Pulomas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Happy Hadiastuty, SH, CN mengatakan bahwa memang benar hari ini, (red, Kamis,6/4/17) mantan Bupati Bangka dipanggil Kejati Babel untuk dimintai keterangan terkait PT Pulomas.

“Memang benar Yusroni Yazid dipanggil Kejati terkait PT Pulomas,” ujar Kajati Babel, Happy Hadiastuty singkat saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/17).

Terpisah, Sebelumnya Bupati Bangka Tarmizi Saat juga sudah diperiksa oleh pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel terkait dengan pengerukan alur muara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Pelabuhan Jelitik Sungailiat yang dilakukan PT Pulomas.

Aliansi Gerakan Pemuda Anti Korupsi dan Gratifikasi Babel, angkat bicara terkait masalah pengerukan alur muara pelabuhan Jelitik Sungailiat.

Sejak tahun 2011 yang lalu izin PT Pulomas dilakukan dengan pekerjaan pengerukan alur muara pelabuhan Jelitik PPN Sungailiat .

“Saat itu Bupatinya Yusroni Yazid dan Sekda Bangka Tarmizi Saat,” kata Sanjaya Sekretaris Aliansi Gerakan Pemuda Anti Korupsi dan Gratifikasi Babel, Kamis (6/4/17).

Menurutnya, izin pengerukan alur muara yang dikeluarkan Pemkab Bangka Tahun 2011, saat itu memang yang menjabat sebagai Bupati Yusroni dan Sekdanya Tarmizi Saat yang kini menjabat sebagai Bupati Bangka.

“Kami sangat apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum Kejati Babel yang sudah berani mengungkap maslah ini,” terangnya.

Kita akan pantau terus perkembangan persoalan PT Pulomas ini, sampai dimana akhir episodenya. “Kejati Babel tidak perlu takut dengan intervensi dari pihak manapun, kami pemuda Babel akan mendukung penuh penegakkan hukum di Babel ini,” tegas Sanjaya.

Sementara itu, salah satu aktivis muda Babel, Kurnia Mulyawan mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejati Babel harus transfaran jangan sampai nanti putus atau menggantung di tengah jalan.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan tipikor yang merugikan keuangan negara jangan takut untuk menetapkan sebagai tersangka”, tegas aktivis pemuda yang biasa disapa Kurok ini.

Masyarakat Babel saat ini sedang menunggu kinerja Kejaksaan Tinggi dalam hal penegakkan hukum yang tegas dan adil bagi pelaku tipikor.

“Jangan sampai masalah ini menggantung tanpa kejelasan status hukum yang pasti. Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan pihak Kejati Babel,” tandas Kurok mantan Ketua LSM Kampak Babel ini. (Fer).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *