Zakir: Mengubah Bentuk Asli Foto Bisa di Pidana

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com _ — Menjadi peringatan bagi yang lain, agar tidak semudah yang terlintas dalam benak, untuk menggantikan atau mengedit, merubah foto dari bentuk asli, yang pada akhirmya akan berurusan dengan hukum.
Seperti yang dikatakan M Zakir, Praktisi Hukum, dengan menggunakan foto orang lain untuk kepentingan tertentu itu jelas melanggar dengan undang-undang hak cipta.

“Menggunakan Foto orang lain dengan kepentingan tertentu jelas melanggar aturan tentang UU Hak Cipta,” kata M Zakir.

Lanjutnya, sepanjang orang yang memiliki foto tersebut tidak mengizinkan, apalagi sampai merubah bentuk dari foto tersebut.

“Pada intinya itu tidaklah baik dan bertentangan dengan UU. Masyarakat jangan asal. Karena akan berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan Zakir, Jika masyarakat menganggap foto yang diedit atau dirubah tersebut mengganggu dan berpotensi menjadi sebuah pelanggaran hukum, maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang.

“Negara kita negara Hukum. Laporkan jika keberatan.” Terang M Zakir, Praktisi Hukum.
Seperti diketahui, pernyataan Praktisi Hukum M Zakir, itu terkait dengan saalah satu pernyataan pemilik akun atas nama Riva O’Razzaque, dengan menuliskan kata dengan menampilkan gambar yang di edit menggunakan gambar.

“Tuh kan… Kata Eyang Habibie juga begitu… Saya itu harus nyaleg di DPRD Kotamadya Cianjur Dapil 6 Nomor Urut 1…Siap Eyang!!!

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *