16,68 Gram sabu Dimusnakan

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Timika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16.68 gram. Proses pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto, S. IK. MH didampingi kuasa hukum tersangka di halaman Sentra Pelayanan Polres Timika.

Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto, S. IK. MH mengatakan, narkotika jenis sabu merupakan barang terlarang sehingga harus dimusnahkan dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.

“Pemusnahan BB sabu yang sudah berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu, ini bagian dari proses penyidikan, karena narkotika dikategorikan sebagai barang terlarang, untuk kepentingan masyarakat luas harus segera kita musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, BB narkoba jenis sabu yang dimusnahkan yang disita dari tangan dua tersangka berinisial FD yang dalam kondisi hamil 8 bulan sebanyak 13 gram lebih, dan ER 3 gram lebih di dua lokasi berbeda pada tanggal 12 September lalu di Busir Ujung dan jalan Cendrawasih gang Delima.

“Adapun kasus yang pertama terhadap tersangka atas nama FD seorang ibu rumah tangga dalam kondisi hamil 8 bulan dan suaminya sedang di Lapas,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Dan juncto 112 ayat 2 “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp.10 miliar.

“Keduanya kita proses hukum dan kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara 5 tahun dan dendanya variatif antara 8 sampai 10 miliar,” jelasnya.

(Lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *