3 Kasus Dugaan Korupsi di Sula Jalan diTempat, Apa Kabar Kejari Sanana ?

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Tiga Kasus dugaan korupsi anggaran bantuan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik 2018, pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament di Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul), terkesan lambat.

Hal ini diungkapkan oleh Rajak Idrus alias (Jek) Wakil Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara, Menurutnya ketiga kasus tersebut yakni kasus BOKB Dak Non fisik 2018 sebesar Rp.3.158. 450.000, “Kemudian anggaran pembuatan saluran Desa Wainib memiliki pagu anggaran Rp 1, 2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.199.998.079.

Sedangkan untuk pengadaan solar single ornament pagunya Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062 yang di kerjakan CV. Kharisma Karya, ketiga kasus tersebut terkesan lambat.

“Kalau kasus anggaran BOKB sudah dua tahun ya (penanganan kasus BOKB, Anggaran pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament oleh Kejari, itu sangat lama sekali,” ucapnya

Bahkan, kata dia, dengan tenggang waktu yang cukup lama tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula hanya baru pada tahap proses, “Masyarakat perlu kepastian hukum, apakah dalam jangka waktu dekat ini bakal ada peningkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Seharusnya dengan rentang waktu yang cukup lama sudah ada peningkatan status hukum. Juga Kejari Kepsul seharusnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Romulus H. Holongan saat dikonfirmasi ketiga kasus tersebut melalui pesan Whats Aap, Kamis (26/11/20) mengatakan,” Dalam proses,” Namun Romulus juga menyampaikan bahwa Jaksa di kejari Sula hanya 4 orang yakni: 1 orang Kasi Pidum fokus menangani perkara pidum dan tilang, “kata Romulus

Lanjut Romulus, Untuk sekarang ini s/d Sentra Gakumdu berakhir di tahun 2021 maka menangani perkara Sentra Gakumdu sampai ke tingkat Banding dan Kasasi yang penyelesaianya sangat cepat yaitu dalam hitungan hari, Di bantu oleh 3 orang jaksa yang ada.

Maka seluruh penangan LID dan DIK ditambah Laporan ADD/ DD desa – desa (78 di Sula) di tangani oleh 3 orang jaksa yang tersisa, “Demikian kondisinya, “singkat Romulus, “[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait