Kejari Bondowoso Musnahkah BB Narkoba

  • Whatsapp

BONDOWOSO,beritalima.com Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan barang bukti (BB) barang haram jenis Narkoba yang terkumpul selama tahun 2016. Adapun barang buktinya berupa Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 63,45 Gram, Pil berwarna putih Berlogo (Y) sebanyak 9.291 butir dan Pil berwarna kuni jenis Dextro berlogo (DMP) sebanyak 5823 butir.

Hadir dalam pemusnahan Narkoba tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan didampingi dari pihak Polres Bondowoso Kasat Reskoba Akp Asib serta dari pihak Dinas Kesehatan Bondowoso Shidiq.

Kajari Bondowoso Srisektiyanti SH, yang dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan bahwa proses pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, selain itu menurutnya BB yang dimusnahkan kasusnya sudah vonis Pengadilan Bondowoso.

“Semua barang bukti Narkoba ini, adalah kasus selama 2016 dan semua kasusnya sudah selesai disidangkan sedangkan para Tersangka sudah menjalani hukuman sesuai dengan Vonis masing – masing yang dijatuhkan oleh Pengadilan,” terangnya jumat (9/12).

Ditanya soal terkait kasus Narkoba yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, Sri Sektiyanti mengungkapkan bahwa Kejaksaan sudah melakukan Kasasi. “Kita sudah melakukan Kasasi atas Putusan tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Kasus Narkoba atas nama Tersangka EKA, kejaksaan menuntut 10 tahun penjara namun, Pengadilan Bondowoso memvonis bebas. [RS]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *