JPKP Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Sekolah Rakyat Muncar: “Kalau Dibiarkan, Patut Diduga Ada Kongkalikong”

  • Whatsapp

BANYUWANGI,Beritalima.com – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, semakin memanas. Tak hanya soal dugaan belum dikantonginya izin PBG dan AMDAL, proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu kini juga disorot terkait dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang disebut telah memakan korban jiwa.

Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) memastikan akan membedah seluruh dugaan pelanggaran tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 19 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Anggota JPKP, Budi Rosiono, menegaskan hearing nanti tidak hanya fokus pada persoalan administrasi perizinan seperti PBG dan AMDAL yang disebut belum rampung, namun juga akan mengupas dugaan kelalaian serius dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

“Kami tidak hanya membahas PBG atau AMDAL yang belum dilaksanakan. Kami juga akan membahas dugaan pelanggaran keselamatan kerja dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini,” tegas Budi Rosiono.

Menurutnya, proyek seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan standar keselamatan kerja benar-benar dipenuhi. Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi segera bertindak tegas.

“Pembangunan yang dilakukan kontraktor harus berhenti dulu. Satpol PP harus bertindak melakukan penutupan sementara sampai semua aturan dipenuhi,” katanya.

Sorotan paling tajam disampaikan Budi terkait insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Ia menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sekedar kecelakaan lalu lintas biasa.

Menurut informasi yang diterima JPKP, korban saat itu tengah membersihkan material tanah yang berserakan di bahu jalan proyek sebelum akhirnya mengalami kecelakaan fatal.

“Korban meninggal saat sedang bekerja membersihkan tanah di sekitar lokasi proyek. Tetapi kasus itu dianggap kecelakaan lalu lintas biasa. Padahal menurut warga sekitar, diduga sistem keamanan kerjanya tidak diterapkan,” ujarnya.

Budi menilai apabila benar terjadi kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan kerja, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sanksi administrasi.

“Kalau memang ada unsur kelalaian dalam penerapan K3, maka tidak cukup hanya sanksi administrasi. Harus ada sanksi pidana juga,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti peran kementerian sebagai pihak pemberi proyek dan pengguna anggaran yang dinilai tidak boleh lepas tangan apabila ditemukan pelanggaran serius di lapangan.

“Karena kementerian yang memberikan proyek dan anggaran, maka kementerian juga wajib memberikan sanksi kepada kontraktor jika terbukti tidak menerapkan K3 atau aturan keselamatan kerja,” katanya.

Menurut Budi, sanksi yang diberikan tidak boleh berhenti pada teguran semata. Ia meminta ada langkah tegas berupa pemutusan kerja sama terhadap kontraktor apabila terbukti melanggar aturan.

“Kalau hanya teguran itu tidak cukup. Harus ada tindakan nyata seperti pembatalan atau pemutusan kerja sama,” tandasnya.

Lebih jauh, Budi melontarkan dugaan keras adanya permainan antara pihak tertentu apabila seluruh pelanggaran tersebut tetap dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas.

“Kalau semua ini tidak diterapkan, bagi saya patut diduga ada kongkalikong antara pemberi anggaran melalui pengawas dengan kontraktor sebagai pengguna anggaran,” cetusnya tajam.

Sebelumnya, proyek Sekolah Rakyat Muncar juga menjadi sorotan karena diduga tetap berjalan meski proses AMDAL baru dilakukan setelah pembangunan fisik berlangsung. Bahkan konsultasi publik AMDAL diketahui baru digelar pada 11 April 2026, sementara aktivitas alat berat dan konstruksi disebut telah berlangsung lebih dulu.

Kini publik menunggu hasil hearing DPRD Banyuwangi. Masyarakat berharap dugaan pelanggaran dalam proyek strategis tersebut dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada polemik semata.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait