Terbongkar! Modus “Pekerja Tebangan” Jadi Kedok Pembalakan Liar di Hutan Jati Banyuwangi Selatan

  • Whatsapp

BANYUWANGI,Beritalima.com – Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan memastikan kasus pengangkutan 29 batang kayu jati menggunakan kendaraan rakitan jenis grandong di kawasan BKPH Curahjati merupakan aksi pencurian murni yang dilakukan secara terorganisir.

Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng, menegaskan kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan proses lacak balak di kawasan Petak 94 B-1 RPH Curahjati, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

“Hasil lacak balak memastikan ditemukan 15 pohon jati yang baru ditebang. Jadi betul bahwa itu murni pencurian yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan status mereka sebagai pekerja kegiatan tebangan di Petak 94 B-1 RPH Curahjati,” ujar Sugeng.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku baru disadari setelah para tersangka tertangkap tangan membawa kayu jati diduga ilegal di luar jam operasional kerja.

Sugeng menjelaskan, sebelum para pekerja dilibatkan dalam kegiatan tebangan resmi, pihak Perhutani sebenarnya telah memberikan pengarahan dan membuat surat pernyataan yang wajib ditandatangani seluruh pekerja.

Dalam surat tersebut, pekerja dilarang melakukan “pacilan”, yakni menggelapkan sebagian kayu dari jumlah yang diangkut, maupun melakukan pencurian penuh terhadap seluruh kayu yang dibawa. Mereka juga dilarang menebang pohon tanpa perintah petugas Perhutani.

“Modus pencurian ini baru kita sadari setelah tersangka tertangkap. Padahal sebelumnya sudah ada pengarahan dan surat pernyataan bahwa mereka tidak boleh melakukan pacilan, pencurian ataupun penebangan tanpa perintah petugas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, sebanyak 29 batang kayu jati yang diamankan sebagai barang bukti ternyata berasal dari 15 tunggak baru. Kondisi daun masih segar dan bekas potongan kayu disebut masih basah yang diduga ditebang menggunakan mesin chain saw.

Petugas menduga para pelaku sudah sangat terbiasa melakukan aktivitas ilegal di dalam hutan karena cara kerja mereka dinilai cepat, rapi dan senyap.

“Cara mereka merobohkan dan memotong pohon menunjukkan bahwa mereka sudah terbiasa bekerja cepat dan dalam senyap,” ungkap Sugeng.

Ia menyebut kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh petugas lapangan agar pengawasan terhadap aktivitas tebangan resmi semakin diperketat.

“Ini menjadi evaluasi dan pelajaran bagi semua petugas di lapangan supaya ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan alat kepolisian khusus yang bertugas membantu penegakan hukum di bidang kehutanan sehingga dukungan dari institusi kepolisian sangat diperlukan dalam pemberantasan pembalakan liar.

“Polhut adalah alat kepolisian yang membantu penegakan hukum kehutanan. Karena itu pembinaan dan bantuan dari kepolisian sangat diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, turut mengecam keras dugaan pembalakan liar tersebut. Menurutnya, penebangan dan pencurian kayu jati bukan hanya merugikan negara, tetapi juga termasuk bentuk perusakan lingkungan yang dapat mengancam keseimbangan alam.

“Hutan itu benteng kehidupan. Kalau pohon jati ditebang sembarangan demi keuntungan pribadi, dampaknya bisa merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan alam,” ujar Uny.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal pencurian dalam KUHP.

“Sudah jelas ada ancaman pidananya. Perusakan hutan dan pencurian kayu tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya besar bagi masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.(Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait