Proyek Sekolah Rakyat Muncar Diduga Langgar Aturan, DPRD Banyuwangi Turun Tangan: “Jangan Sampai Ada yang Kebal Hukum”

  • Whatsapp

BANYUWANGI,Beritalima.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu diduga tetap berjalan meski belum mengantongi dokumen penting seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Polemik tersebut kini memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Banyuwangi resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur proyek Sekolah Rakyat Muncar.

Bacaan Lainnya

Undangan hearing itu tertuang dalam surat bernomor 005/1167/429.050/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. RDPU dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Agenda hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur proyek SR Muncar.

Sorotan keras datang dari Ketua DPW Jatim JPKP, Siswanto. Aktivis anti-korupsi itu menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan berjalan meski dokumen perizinan belum tuntas.

“Kami sejak awal sudah memperotes dan meminta hearing di DPRD Banyuwangi. Karena kami melihat ada dugaan pelanggaran prosedur yang tidak bisa dianggap biasa,” tegas Siswanto.

Menurutnya, kejanggalan mulai terlihat ketika konsultasi publik penyusunan AMDAL baru digelar pada 11 April 2026 di Pendopo Kecamatan Muncar. Padahal, aktivitas alat berat dan pengerjaan fisik proyek disebut sudah berlangsung jauh sebelumnya.

“Kok bisa proyek sudah dikerjakan, tapi konsultasi publik AMDAL baru dilakukan sekarang? Ini jelas menabrak aturan. AMDAL itu wajib disusun sejak tahap perencanaan, bukan ketika proyek sudah berjalan,” ujarnya.

Siswanto mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan dokumen lingkungan dipenuhi sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum adanya PBG yang seharusnya menjadi syarat utama pembangunan gedung. Menurutnya, tanpa AMDAL maka penerbitan PBG melalui sistem SIMBG otomatis tidak dapat diproses.

“Kalau dokumen lingkungannya belum ada, lalu dasar penerbitan izinnya apa? Jangan sampai ada kesan proyek ini kebal hukum,” katanya tajam.

Meski proyek Sekolah Rakyat disebut masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN), Siswanto menegaskan status tersebut bukan alasan untuk mengabaikan regulasi.

“PSN bukan kartu sakti untuk melompati aturan. Semua tetap harus tunduk pada prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Ia bahkan membandingkan kondisi di lapangan dengan rilis resmi Kementerian PUPR tertanggal 3 Desember 2025 yang menyebut seluruh paket Sekolah Rakyat Tahap II telah memenuhi readiness criteria, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan dan PBG.

“Kalau melihat fakta di Banyuwangi, ini bertolak belakang. Jangan-jangan kementerian menerima laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” sindirnya.

Karena itu, JPKP memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Selain mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi, mereka juga berencana menyurati Kementerian PU dan Kementerian Sosial agar dilakukan pengecekan langsung terhadap proyek di lapangan.

“Kami ingin semuanya dibuka terang-benderang. Jika memang ada pelanggaran, proyek harus dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi,” tandas Siswanto.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek sempat menjelaskan ke Beritalima.com, melalui Reza secara tersirat mengakui proses perizinan memang belum sepenuhnya rampung.

Pernyataan itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa proses administrasi lingkungan tertinggal dari aktivitas pembangunan fisik proyek yang sudah berjalan lebih dulu.

Kini publik menanti langkah DPRD Banyuwangi dalam hearing mendatang. Masyarakat berharap persoalan proyek Sekolah Rakyat Muncar tidak berhenti sebatas pelanggaran admisnitrasi.

Karena itu, JPKP memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Selain mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi, mereka juga berencana menyurati Kementerian PU dan Kementerian Sosial agar dilakukan pengecekan langsung terhadap proyek di lapangan.

“Kami ingin semuanya dibuka terang-benderang. Jika memang ada pelanggaran, proyek harus dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi,” tandas Siswanto.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek sempat menjelaskan ke Beritalima.com, melalui Reza secara tersirat mengakui proses perizinan memang belum sepenuhnya rampung.

Pernyataan itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa proses administrasi lingkungan tertinggal dari aktivitas pembangunan fisik proyek yang sudah berjalan lebih dulu.

Kini publik menanti langkah DPRD Banyuwangi dalam hearing mendatang. Masyarakat berharap persoalan proyek Sekolah Rakyat Muncar tidak berhenti sebatas polemik, namun benar-benar diusut secara terbuka demi memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi dalam proyek bernilai fantastis tersebut. (Ron/B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait