Akibat Putusan KPUD, Massa Paslon Mengamuk

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pasca dinyatakan bahwa pasangan nomor urut 4, Hans Magal – Abdul Muis (HAM) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak kurang lebih 5000 massa pendukung Calon Bupati & Wakil Bupati Mimika Periode 2018-2023 tersebut melakukan prosesi adat bakar batu d lapangan Timika Indah, Jumat (12/5/18).

Dalam menyikapi putusan KPU Provinsi Papua tersebut, menyatakan massa pendukung HAM secara spontan tidak menerima hasil keputusan KPU Provinsi Nomor : 17 HK.03.1Kpt/9109/

KPU_kap/V/2018, Keputusan DKPP No. 34/DKPP-PKE/VII/2018, yang jelas sangat merugikan paslon no 4.HAM.

Keputusan DKPP hanya berbicara tentang kode etik penyelenggara pemilu, padahal melihat tupoksinya DKPP tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menjustifikasi pasangan calon. Hal inilah yang memancing kemarahan dari massa pendukung HAM yang tidak menerima keputusan tersebut.

Pada waktu yang bersamaan saat KPUD Kabupaten Mimika melaksanakan sidang pleno penetapan DPT (daftar pemilih tetap) bagi calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2018 – 2023, Presiden RI, Joko Widodo berada di hotel yang sama dengan agenda yang berbeda.

Akibat amuk massa di sidang pleno yang diadakan di Hotel Resto 66 Timika-Papua, pasilitas hotel rusak. Kemudian beberapa kendaraan bemotor juga rusak. Ada10 mobil milik pengunjung hotel menjadi korban amuk massa.

Dalam tuntutannya, mMasaa pendukung paslon nomor urut, 4 HAM meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI, serta KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu dan KPUD Mimika untuk :

1.Menghentikan seluruh tahapan- tahapan Putusan yang sudah diumumkan sambil menunggu proses gugatan paslon No.4-HAM sampai kembali di akomodir/ ditetapkan kembali sebagai paslon yang memenuhi syarat untuk ikut dalam pesta Pilkada Mimika, 2018-2023.

2.Meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak ikut terlibat atau memperkeruh situasi politik mimika guna menciptakan suasana yang kondusif.

3. Meminta kepada KPUD Kabupaten Mimika untuk segera mengembalikan jumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023 yang berjumlah 6 pasangan calon untuk bertarung dalam pesta Demokrasi Pilkada Mimika yang akan dilangsungkan pada 27 /06/2018 yang akan datang.

Harapan dari massa pendukung pasangan Calon No.4-HAM dan seluruh masyarakat Mimika, Papua kepada seluruh instansi terkait atau panitia penyelengara demokrasi di Indonesia agar dapat mengakomodir tuntutan ini agar pesta demokrasi di tanah papua khususnya Kabupaten Mimika dapat berjalan sesuai dengan apa yang di inginkan seluruh masyarakat Papua yaitu Demokrasi yang Jujur dan Adil bagi masyarakat tanpa di nodai oleh kepentingan golongan tertentu, dan juga agar situasi aman dan kondusif dapat tercipta hingga terpilihnya Pemimpin yang baru ditanah Amungsa atas keinginan rakyatnya,”pungkasnya.(by/wes)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *