Alamak ,, Ronda Malam Nyambi Jual Sabu , Jali Langsung Digelandang Kekantor Polisi

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Rijal Hadi Lubis Alias Jali (50) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh , Kecamatan Teluk Mengkudu , Kabupaten Serdangbedagai , Sumatera Utara . Selasa malam(22/8) sekitar pukul 14:30wib, di tangkap Team Sat Resnarkoba Polres Sergai karna kedapatan membawa sabu .

Pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas sebagai pekerja penjaga malam di desa tersebut , dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 5 paket kecil sabu dan alat hisap kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Sergai.

” Penangkapan pelaku Rijal Hadi Lubis Alias Jali atas berkat informasi masyarakat bahwa ada laki – laki yang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu , kemudian sekitar pukul 14:30 wib personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan teryata benar , kemudian team melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket sabu-sabu yg dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah alat hisab shabu / bong . Menurut pengakuanya kepada polisi , pelaku aktivitas sehari-hari sebagai penjaga malam di desa tersebut , kemudian pelaku menyambi jual sabu pada malam hari kepada pelanggannya, dari keuntungannya jual sabu digunakan untuk diri sendiri .

Selanjutnya tersangka Dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses lanjut.Kata Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH kepada Beritalima.com .

Reporter Beritalima:Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *