Antar Sabu ke Pantai Cermin , Bandar Tembung di Ringkus Polisi

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI , beritalima. com- Sarmin Nasution (52) warga Sei Rotan Pasar X, Kecamatan MedanTembung, Kabupate Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai saat akan mengantar sabu kepada pembelinya di Kota Pari , Kecamatan Pantai Cermin . Sabtu (9/9).

“ Saat akan mengantar barang (sabu) , tersangka mengetahui di buntuti petugas, ia langsung kabur mengendarai sepeda motor , beruntung saat di kejar, kenderaanya menabrak becak bermotor yang kebetulan menyebrang sehingga dapat kita tangkap ,“ ungkap Kasat Narkoba yang memimpin penangkapan dilapangan kepada Beritalima .com.

“ Penangkapan tersangka pada hari Selasa (5/9) sekitar pukul 17:00wib , saat kita tangkap dari Sarmin disita sabu seberat 10,2 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha aero ,“ kata AKP Ras Maju Tarigan.

Terpisah dari balik jeruji Polres Sergai , Sarmin mengaku baru 3 bulan menjadi pengedar sabu, barang tersebut di beli dari orang Medan berdasarkan pesanan.
“Aku nggak nyimpan barang bang, kalau ada yang pesan baru aku ambil, dari situ aku dapat untung.,” kata bapak satu anak ini

Kepada Media, bekas supir angkot ini pernah merantau di jakarta selama 12 tahun, sepulang dari Jakarta mengaku pernah di hukum selama 3 tahun di LP Tanjung Kusta Medan dalam kasus kepemilikan sabu ditahun 2011.

Repoter Beritalima :Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *