Bang Ken : Membangun Koperasi Harus Ada Kejujuran dan Keterampilan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pandangan akademisi perkoperasian Indonesia dari UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi untuk kembali menggunakan undang – undang koperasi No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, masing – masing memiliki pandangan yang berbeda. Baik disampaikan Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis Indonesia (AKSES) maupun disampaikan DR. Ir. Lukman M Baga, MAEC dan Maryono, MSc, Rabu (13/9/2017) pada Rapat Dengar Pendapat DPD RI di Ruang Rapat Komite IV DPD RI.

Dengan begitu disampaikan juga oleh H. Ahmad Kanedi, SH.,MH anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Bengkulu, bahwa dia menyayangkan UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang sudah memakan waktu lama dibatalkan oleh MK, dan kembali menggunakan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia pun menyatakan bahwa undang – undang perkoperasian yang kembali pada UU No.25 tahun 1992, harus dimaksimalkan dan sudah menjadi hukum tertulis serta berkomitmen dalam melaksanakan undang – undang koperasi.

“Itu tentunya menjadi bahan kita untuk meningkatkan komitmen dan konsekwen kita untuk mendorong koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Sekaligus menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, oleh karena itu masih kita lakukan secara bersama – sama,” jelas Ahmad Kanedi yang biasa dipanggil akrab Bang Ken.

Menurutnya dengan kenyataan gerakan koperasi sekarang ini, sudah cukup tapi belum kelihatan dan kalah dengan PT, CV, dan usaha dagang lainnya. Ini ditegaskan Bang Ken menjadi bahan kajian Komite IV DPD RI bersama pemerintah, mulai dari Presiden, para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Ini amanat UUD 1945 dan sangat baik untuk menggerakkan ideologi demokrasi ekonomi dan rakyat menjadi skala prioritas. Kami masih melihat bahwa koperasi ini masih sebelah mata yang dilakukan pemerintah. Mungkin hanya melepaskan tanggung jawab dan belum menjadi kewajiban kita bagaimana membina koperasi ini menjadi kuat dan menjadi tujuan koperasi,” tandasnya.

Demikian ditegaskan Bang Ken, bahwa komitmen politik pemerintah bukan berarti penguasa tapi bagaimama pemerintah membangun ekonomi, sebagai gerakan koperasi menjadi gerakan berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Ini yang perlu kita lakukan dengan banyaknya koperasi – koperasi sekarang ini harus diklasifikasikan, karena koperasi yang sehat berkisar antara 20 – 25%. Dan kita harus ambil tindakan – tindakan untuk koperasi yang tidak sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam pernyataan Bang Ken sebagai Senator asal Bengkulu bahwa lembaga – lembaga koperasi yang tidak sehat itu harus direhabilitasi. Bahkan dia pun mendorong dua sisi dalam undang – undang perkoperasian. Satu sisi harus diperbaiki untuk melakukan gerakan koperasi. Sedangkan sisi lain, menggerakan koperasi karena pemerintah memiliki political will yang bagus.

“Seperti BUMDes harus diserahkan ke koperasi, bukan buat PT melainkan usaha bersama maupun tanggung rente dan sebagainya. Dan harus dilengkapi dengan instrumen – instrumen yang mungkin setaraf dengan peraturan menteri dan tidak terlalu sulit, karena ada kata kunci dalam membangun gerakan koperasi,” tegasnya.

Namun ditandaskan Senator Bengkulu, kata kunci dalam membangun gerakan koperasi harus ada pelatihan yang harus dimaksimalkan dan menyiapkan SDM – SDM dengan pelatihan – pelatihan, karena pelatihan – pelatihan itu sangat menentukan dengan dibarengi bimbingan teknis untuk mendapatkan keahlian. Baik keahlian akutansi, tata usaha, pemasaran, produksi dan lain sebagainya.

“Kalau itu sudah dilakukan maka timbul kejujuran, begitu juga kejujuran tidak diikuti dengan keterampilan susah juga. Oleh karena itu dibutuhkan kedua – duanya,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *