Bawa Shabu, Warga Kalianget Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – anggota Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap R. Kadarisman Dusun Sempangan, Desa Kalianget, Barat Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur saat tersangka membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan oleh anggota kami di halaman kantor KPU Sumenep alamat Desa Kebunagung, kecamatan Kota, kabupaten Sumenep,demikian disampaikan Kasubaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi, Kamis (2/2/2017).

Menurut AKP. Suwardi, Penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiiki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu, maka kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka saat itu posisi tersangka berada di halaman depan kantor KPU Sumenep.

“Selanjutnya anggota kami langsung lakukan penggerebekan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dan dari tangan tersangka ditemukan Barang bukti tersebut,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,66 gram, sobekan tissue warna putih, sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Blackberry type Gemini 8520 warna putih,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. : M-4716-WN warna merah.

“Setelah dilakukan Interogasi terhadap Tersangka ternyata tersangka membeli dari inisial SH, warga Tamberu Kabupaten Sampang”, papar Kasubaghumas Polres Sumenep yang belum lama ini menjabat.

Tersangka terjerat pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjarah.
(An/ hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *